Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.P/2025/PN Pya GEWANG EPAN WALANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 208/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GEWANG EPAN WALANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan pada tahun lahir yaitu GEWANG EPAN WALANA lahir di BELEKA Tanggal 10 Maret 2006 yang seharusnya GEWANG EPAN WALANA Lahir di BELEKA Tanggal 10 Maret 2004 sesuai dengan Ijazah dan pendukung lainnya
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftar kan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudakan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untukĀ  itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak