| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa LALU HIDIR ASTAGINA bersama sama dengan Saksi Herawati Harlim (Penuntutan terpisah) dan Saksi Arjun Karunia (penuntutan terpisah), pada hari Senin, tanggal 01 bulan September tahun 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 01 bulan September 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, Saksi Herawati Harlim mencari terdakwa Lalu Hidir Astagina dirumah terdakwa yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman Nomor 124, Kampung Karang Bulayak, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian Saksi Herawati Harlim menghubungi Saksi Arjun Karunia untuk membeli sabu dirumah saksi Arjun Karunia di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah saksi Arjun Karunia bersepakat menjual sabu seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada saksi Herawati Harlim dan terdakwa, keduanya kemudian pergi kerumah saksi Arjun Karunia untuk mengambil sabu tersebut.
- Namun sebelumnya saksi Herawati Harlim ditemani terdakwa mengambil uang titipan untuk membeli sabu dari sdr. Sahril (DPO) sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), sdr. Iwan (DPO) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Sdr. Adi (DPO) sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. Jepri (DPO) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. Mondong (DPO) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan ditambah uang milik saksi Herawati Harlim sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) . sehingga total uang yang terkumpul untuk membeli sabu milik saksi Arjun Karunia sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Sesampainya dirumah saksi Arjun Karunia, terdakwa dan saksi Herawati Harlim bertemu dengan saksi Dewi Lestari yang merupakan istri saksi Arjun Karunia. Setelahnya saksi Dewi Lestari menelpon saksi Arjun Karunia yang sedang berada diluar rumah dan memberikan telpon tersebut kepada saksi Herawati Harlim. Kemudian Saksi Herawati melalui telpon menyapaikan telah membawa uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu. Setelahnya saksi Dewi Lestari atas perintah saksi Arjun Karunia memberikan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi Narkotika jenis sabu kepada Saksi Herawati Harlim dan saksi Herawati Harlim menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada saksi Dewi Lestari.
- Kemudian 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi sabu tersebut dibawa kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa bersama saksi Herawati memecah sabu tersebut kedalam 9 (sembilan) pocket plastik klip bening. Lalu terdakwa menyerahkan kepada sdr. Sahril (DPO) dan sdr. Mondong (DPO) masing masing sebanyak 1 (satu) pocket klip transparan berisi sabu.
- Keesokan harinya pada Hari Selasa tanggal 02 September 2025 pada pagi hari, terdakwa menjual 1 (satu) pocket plastik klip berisi sabu kepada sdr Dagul (DPO) sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menggunakan 1 (satu) pocket klip sabu bersama sama dengan Saksi Herawati. Tidak lama kemudian terdakwa bersama sama dengan saksi Herawati Harlim diamankan oleh saksi Tri Dili Margianto,SH dan Saksi Febrian Eldy Fakta yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah. Berdasarkan hasil pengeledahan, didalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 5 (lima) pocket plastic klip transparan yang berisikan Kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.45 (nol koma empat lima) disisihkan sebesar 0.05 (nol koma nol lima) untuk uji laboraturium dan sisanya seberat 0.4 (nol koma empat) dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan yang ditemukan diatas kasur;
- 1 (satu) bendal plastic besar;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah kaca;
- 2 (dua) buah bong;
- 1 (satu) buah skop plastik;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah Hp Android merek OPPO warna biru IMEI 1;860661046252957, IMEI 2: 860661046252340;
- 1 (satu) buah hp nokia kecil warna hitam IMEI 1;354972415727017, IMEI 2: 354972415777012
- 1 (satu) buah HP android merek OPPO warna Hitam IMEI 1:866988049153132 dan IMEI 2: 866988049153124
- Uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu);
- Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan saksi Herawati Harlim yang diperoleh dari Saksi Arjun Karunia. Setelah melakukan introgasi diketahui sabu tersebut diperoleh dari saksi Arjun Karunia. Sehingga saksi Tri Dili Margianto,SH dan Saksi Febrian Eldy Fakta pada hari yang sama pukul 17.00 WITA melakukan pengamanan dan pengeledahan kepada saksi Arjun Karunia dan menemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah kaca
- 1 (satu) buah bong
- 1 (satu) buah skop plastic
- 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone warna putih IMEI 1:3556340104504576, IMEI 2: 356340104504576
Yang keseluruhannya diakui milik saksi Arjun Karunia yang dipergunakan untuk mempermudah transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara penimbangan tanggal 03 September 2025, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Winowo NIK P80112., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya dan Jaelani selaku anggota dan Lalu Hidir Astagina selaku penguasa barang, melakukan penimbangan terhadap 5 (lima) pocket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah di gabungkan didapat berat bersih (netto) 0.45 (nol koma empat lima) gram, disisihkan dengan berat bersih (netto) 0.05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboraturium di BPOM dan sisanya diduga narkotika jGolongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0.4 (nol koma empat) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0668 tanggal 04 September 2025, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., NIP 198104192005011001 selaku Ketua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi Herawati Harlim dan saksi Arjun Karunia tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya untuk menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa LALU HIDIR ASTAGINA bersama sama dengan Saksi Herawati Harlim (Penuntutan terpisah) dan saksi Arjun Karunia (penuntutan terpisah), pada pada hari Selasa, tanggal 02 bulan September tahun 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 124, Kampung Karang Bulayak, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 01 bulan September 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, Saksi Herawati Harlim mencari terdakwa Lalu Hidir Astagina dirumah terdakwa yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman Nomor 124, Kampung Karang Bulayak, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian Saksi Herawati Harlim menghubungi Saksi Arjun Karunia untuk membeli sabu dirumah saksi Arjun Karunia di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah saksi Arjun Karunia bersepakat menjual sabu seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada saksi Herawati Harlim dan terdakwa, keduanya kemudian pergi kerumah saksi Arjun Karunia untuk mengambil sabu tersebut.
- Namun sebelumnya saksi Herawati Harlim ditemani terdakwa mengambil uang titipan untuk membeli sabu dari sdr. Sahril (DPO) sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), sdr. Iwan (DPO) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Sdr. Adi (DPO) sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. Jepri (DPO) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. Mondong (DPO) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan ditambah uang milik saksi Herawati Harlim sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) . sehingga total uang yang terkumpul untuk membeli sabu milik saksi Arjun Karunia sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Sesampainya dirumah saksi Arjun Karunia, terdakwa dan saksi Herawati Harlim bertemu dengan saksi Dewi Lestari yang merupakan istri saksi Arjun Karunia. Setelahnya saksi Dewi Lestari menelpon saksi Arjun Karunia yang sedang berada diluar rumah dan memberikan telpon tersebut kepada saksi Herawati Harlim. Kemudian Saksi Herawati melalui telpon menyapaikan telah membawa uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu. Setelahnya saksi Dewi Lestari atas perintah saksi Arjun Karunia memberikan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi Narkotika jenis sabu kepada Saksi Herawati Harlim dan saksi Herawati Harlim menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada saksi Dewi Lestari.
- Kemudian 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi sabu tersebut dibawa kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa bersama saksi Herawati memecah sabu tersebut kedalam 9 (sembilan) pocket plastik klip bening. Lalu terdakwa menyerahkan kepada sdr. Sahril (DPO) dan sdr. Mondong (DPO) masing masing sebanyak 1 (satu) pocket klip transparan berisi sabu.
- Keesokan harinya pada Hari Selasa tanggal 02 September 2025 pada pagi hari, terdakwa menjual 1 (satu) pocket plastik klip berisi sabu kepada sdr Dagul (DPO) sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menggunakan 1 (satu) pocket klip sabu bersama sama dengan Saksi Herawati. Tidak lama kemudian terdakwa bersama sama dengan saksi Herawati Harlim diamankan oleh saksi Tri Dili Margianto,SH dan Saksi Febrian Eldy Fakta yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah. Berdasarkan hasil pengeledahan, didalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 5 (lima) pocket plastic klip transparan yang berisikan Kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.45 (nol koma empat lima) disisihkan sebesar 0.05 (nol koma nol lima) untuk uji laboraturium dan sisanya seberat 0.4 (nol koma empat) dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan yang ditemukan diatas kasur;
- 1 (satu) bendal plastic besar;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah kaca;
- 2 (dua) buah bong;
- 1 (satu) buah skop plastik;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah Hp Android merek OPPO warna biru IMEI 1;860661046252957, IMEI 2: 860661046252340;
- 1 (satu) buah hp nokia kecil warna hitam IMEI 1;354972415727017, IMEI 2: 354972415777012
- 1 (satu) buah HP android merek OPPO warna Hitam IMEI 1:866988049153132 dan IMEI 2: 866988049153124
- Uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu);
- Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan saksi Herawati Harlim yang diperoleh dari Saksi Arjun Karunia. Setelah melakukan introgasi diketahui sabu tersebut diperoleh dari saksi Arjun Karunia. Sehingga saksi Tri Dili Margianto,SH dan Saksi Febrian Eldy Fakta pada hari yang sama pukul 17.00 WITA melakukan pengamanan dan pengeledahan kepada saksi Arjun Karunia dan menemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah kaca
- 1 (satu) buah bong
- 1 (satu) buah skop plastic
- 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone warna putih IMEI 1:3556340104504576, IMEI 2: 356340104504576
Yang keseluruhannya diakui milik saksi Arjun Karunia yang dipergunakan untuk mempermudah transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara penimbangan tanggal 03 September 2025, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Winowo NIK P80112., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya dan Jaelani selaku anggota dan Lalu Hidir Astagina selaku penguasa barang, melakukan penimbangan terhadap 5 (lima) pocket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah di gabungkan didapat berat bersih (netto) 0.45 (nol koma empat lima) gram, disisihkan dengan berat bersih (netto) 0.05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboraturium di BPOM dan sisanya diduga narkotika jGolongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0.4 (nol koma empat) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0668 tanggal 04 September 2025, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., NIP 198104192005011001 selaku Ketua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi Herawati Harlim dan saksi Arjun Karunia menguasai tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan terdakwa sedang tidak dalam pengobatan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
|