Petitum |
PETITUM
Berdasarkan Dalil Dalil Gugatan Sebagaimana Penggugat uraikan diatas, Mohon Kepada Bapak Hakim untuk Menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut : ----
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Hukum Bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD).
- Mencabut dan Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 614 tanggal 28 September 1999, atas nama ALVIN SUHANDIWATA DAN INSINYUR ANG WELI. yang dibuat atau diterbitkan oleh Tergugat.’
- Membatalkan Surat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah (Tergugat) No. 18/13-52.02.600/V/2017. Tertanggal 09 mei 2017. Perihal Pemberitahuan.
- Meletakkan Sita Jaminan (CB) atas Obyek Tanah Sebagaimana dimaksud pada point 1 posita gugatan .
- Menyatakan Secara Hukum Tergugat /ikut Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari kasus ini.
- Memberi Putusan yang Seadil-adilnya.
|