Petitum |
Berdasakan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat Menerima Permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama SULKI, lahir di Ranggagata, pada tanggal 01-07-1985, Sebagai mana tersebut dalam Akta Kelahiran dan identitas lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama JUKI, lahir Ranggagata tanggal 31-12-1985, yang tercatat dalam Passport No. XE426281 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|