Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa EKA ARYADI PUTRA pada hari Sabtu Tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Tatak Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu,tanggal 07 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 wita Terdakwa berangkat menuju rumah LALU GILI (DPO) yang beralamat Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor sesampai Terdakwa dirumah LALU GILI (DPO) Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.900,000.(Sembilan ratus ribu rupiah) kepada LALU GILI (DPO) kemudian LALU GILI (DPO) memberi Terdakwa 2 (dua) gram narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di rumah LALU GILI (DPO) dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang menuju rumah Terdawka. Selanjutnya sekitar jam 12:30 wita Terdakwa di telpon oleh seseorang bernama JUNIARDI untuk membeli narkotika kepada Terdakwa dengan harga Rp.200,000.(dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberitahu JUNIARDI untuk bertemu didekat rumah Terdakwa, setelah bertemu dengan JUNIARDI Terdakwa langsung memberikan narkotika jenis sabu kepada JUNIARDI dan Terdakwa menerima hasil penjualan sebesar Rp.200,000.(dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar jam 12:40 wita ada seseorang yang mengaku bernama PAJRI menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk membeli dengan harga Rp.200,000,(dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberitahu jika bertemu di depan kantor Camat Mantang, setelah bertemu dengan PAJRI Terdakwa langsung memberikan narkotika jenis sabu kepada PAJRI dan Terdakwa menerima hasil penjualan sebesar Rp.200,000.(dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa pulang untuk bersiap menuju Alfamat Dusun Seganteng Desa Mantang Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah karena Terdakwa bekerja sebagai penjaga parkir, kemudian sesampainya Terdakwa dirumah kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan menyisihkan sebagian untuk Terdakwa bawa, kemudian sekira pukul 15.30 Terdakwa tiba di Alfamat Dusun Seganteng Desa Mantang Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah tempat Terdakwa bekerja dan pada sekira pukul 18.00 wita datang Saksi Febrian Eldy Fakta dan Saksi Baharudin mengamankan Terdakwa dan menggeledah badan yang disaksikan oleh Saksi Lalu Dendyn Soma Sagita dan menemukan 1 (satu) Bungkus Plastik klip transparan berisikan krisatal bening di duga narkotika Golongan I bukan tanaman Jeinis sabu,1(satu) buah dompet warna hitam, Uang sejumlah Rp:200,000,(dua ratus ribu rupiah), di dalam kantong celana Terdakwa setelah itu 1 (satu) unit HP merek OPPO warna Biru di temukan di atas meja Alfamat. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Febrian Eldy Fakta dan Saksi Baharudin di bawa menuju rumah Terdakwa yang alamat Dusun Seganteng desa Mantang Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dan kembali dilakukan penggeledah di saksikan oleh Saksi Roni Herzendi dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu,1 (satu) bendal plastik klip transparan,1 (satu)buah sekop plastic,1 (satu) buah rangkean alat hisap,1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) buag gunting,1 (satu) buah tinbangan digital, 1 (satu) buah kotak plastic warna putih,1 (satu) Unit motor merek SATRIA R warna BIRU/PUTIH di temukan di ruang tamu rumah Terdakwa kemudian Terdawka beserta barang bukti di bawa kekantor kepolsian polres Lombok Tengah;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 399/1194102/2024 yang ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian I GUNAJI AGUS WIBOWO pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) 1,59 (satu koma lima sembilan) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kritasl bening diduga narkotika gol I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa digunakan untuk kepentingan baran bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0857 tanggal 10 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. NIP. 19810419 200501 1 001, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Tersangka EKA ARIYADI PUTRA dengan kesimpulan Sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa EKA ARYADI PUTRA pada hari Sabtu Tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Tatak Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu,tanggal 07 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 wita Terdakwa berangkat menuju rumah LALU GILI (DPO) yang beralamat Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor sesampai Terdakwa dirumah LALU GILI (DPO) Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.900,000.(Sembilan ratus ribu rupiah) kepada LALU GILI (DPO) kemudian LALU GILI (DPO) memberi Terdakwa 2 (dua) gram narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di rumah LALU GILI (DPO) dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang menuju rumah Terdawka. Selanjutnya sekitar jam 12:30 wita Terdakwa di telpon oleh seseorang bernama JUNIARDI untuk membeli narkotika kepada Terdakwa dengan harga Rp.200,000.(dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberitahu JUNIARDI untuk bertemu didekat rumah Terdakwa, setelah bertemu dengan JUNIARDI Terdakwa langsung memberikan narkotika jenis sabu kepada JUNIARDI dan Terdakwa menerima hasil penjualan sebesar Rp.200,000.(dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar jam 12:40 wita ada seseorang yang mengaku bernama PAJRI menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk membeli dengan harga Rp.200,000,(dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberitahu jika bertemu di depan kantor Camat Mantang, setelah bertemu dengan PAJRI Terdakwa langsung memberikan narkotika jenis sabu kepada PAJRI dan Terdakwa menerima hasil penjualan sebesar Rp.200,000.(dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa pulang untuk bersiap menuju Alfamat Dusun Seganteng Desa Mantang Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah karena Terdakwa bekerja sebagai penjaga parkir, kemudian sesampainya Terdakwa dirumah kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan menyisihkan sebagian untuk Terdakwa bawa, kemudian sekira pukul 15.30 Terdakwa tiba di Alfamat Dusun Seganteng Desa Mantang Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah tempat Terdakwa bekerja dan pada sekira pukul 18.00 wita datang Saksi Febrian Eldy Fakta dan Saksi Baharudin mengamankan Terdakwa dan menggeledah badan yang disaksikan oleh Saksi Lalu Dendyn Soma Sagita dan menemukan 1 (satu) Bungkus Plastik klip transparan berisikan krisatal bening di duga narkotika Golongan I bukan tanaman Jeinis sabu,1(satu) buah dompet warna hitam, Uang sejumlah Rp:200,000,(dua ratus ribu rupiah), di dalam kantong celana Terdakwa setelah itu 1 (satu) unit HP merek OPPO warna Biru di temukan di atas meja Alfamat. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Febrian Eldy Fakta dan Saksi Baharudin di bawa menuju rumah Terdakwa yang alamat Dusun Seganteng desa Mantang Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dan kembali dilakukan penggeledah di saksikan oleh Saksi Roni Herzendi dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu,1 (satu) bendal plastik klip transparan,1 (satu)buah sekop plastic,1 (satu) buah rangkean alat hisap,1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) buag gunting,1 (satu) buah tinbangan digital, 1 (satu) buah kotak plastic warna putih,1 (satu) Unit motor merek SATRIA R warna BIRU/PUTIH di temukan di ruang tamu rumah Terdakwa kemudian Terdawka beserta barang bukti di bawa kekantor kepolsian polres Lombok Tengah;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 399/1194102/2024 yang ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian I GUNAJI AGUS WIBOWO pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) 1,59 (satu koma lima sembilan) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kritasl bening diduga narkotika gol I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa digunakan untuk kepentingan baran bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0857 tanggal 10 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. NIP. 19810419 200501 1 001, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Tersangka EKA ARIYADI PUTRA dengan kesimpulan Sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |