Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Pya 1.Nandia Amitaria, S.H
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
MOHAMAD REZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1223/N.2.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nandia Amitaria, S.H
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD REZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOHAMAD REZA pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00   WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober ditahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Embung Wile, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menawarkan,  menyewa, menukarkan, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Berawal Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WITA sdr. Alvin alias Borang (DPO) menelpon terdakwa dan melalui telpon meminta agar terdakwa dapat menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat, warna hitam dengan nomor rangka MH1JME111SK619530, nomor mesin JME1617689 yang sebelumnya diambil sdr Alvin alias Borang tanpa sepengatahuan saksi L Baharudin sebagai pemilik sepeda motor pada hari yang sama pukul 15.30 WITA di Dusun Kabar Utara, Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dengan cara merusak kunci sepeda motor pada saat sedang terparkir di luar rumah saksi L Baharudin. Sdr. Alvin Alias Borang meminta terdakwa untuk menjualkan motor tersebut seharga Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menawar untuk menjual seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud agar terdakwa mendapatkan keuntungan.
  • Setelah adanya kesepakatan, terdakwa menyuruh sdr. Alvin Alias Borang untuk membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya yang terletak di Dusun Embung Wile, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.  Sekitar 10 menit kemudian, sdr. Alvin Alias Borang membawa motor tersebut ke rumah terdakwa dan memakirkan di ruang tamu rumah terdakwa lalu pergi meninggalkan motor tersebut.
  • Kemudian terdakwa menawarkan motor tersebut ke sdr. Sudar yang untuk dicarikan pembeli. Melalui pelantara sdr. Sudar terdakwa mendapatkan calon pembeli motor tersebut. Setelahnya terdakwa kembali menghubungi sdr. Alvin Alias borang dan meminta untuk diantarkan kunci motor agar dapat dihidupkan. Beberapa menit kemudian sdr. Alvin Alias Borang datang sambil membawa kunci Letter T untuk menghiduppkan motor tersebut kemudian sdr. Alvin alias Borang pergi meninggalkan rumah terdakwa. Pada saat sedang memanaskan sepeda motor, datang saksi Mohamad Faozan Lansir dan saksi Andre yanto yang merupakan anggota polisi di Kepolisian Resort Lombok Tengah dan setelah menunjukan surat perintah melakukan pengeladahan dan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor honda beat  tanpa plat warna hitam dengan nomor rangka MH1JME111SK619530 nomor mesin JME1617689 tersebut adalah hasil tindak pidana, namun terdakwa tetap bersedia untuk menjualkan sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Akibat perbuatannya saksi L Baharudin menggalami kerugian sebesar Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 591 huruf A Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya