| Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan kami sebagaimana yang tersebut diatas, kami memohon kepada Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat 1 yang membuat dan/ membangun obyek sengketa yang menggangu dan tidak sesuai perizinan yang berlaku adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat 2 yang membiarkan dan tidak melakukan tindakan hukum terhadap Tergugat 1 di atas obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menghukum Tergugat 1 dan/ Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat, yaitu :
- Kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2012 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Kerugian Imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat 1 dan/ Tergugat 2 untuk membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukun tetap;
- Menghukum Tergugat 1 dan atau siapapun yang menguasai Obyek sengketa untuk menghentikan kegiatan diatas Obyek sengketa dan/ membongkar Obyek Sengketa secara sukarela dan cuma-Cuma;
- Menghukum Tergugat 2 untuk melaksanakan penghentian kegiatan Tergugat 1 dia atas obyek sengketa dan/ membongkar Obyek sengketa dan apabila perlu pelaksanaannya dengan bantuan keamanan (Polisi/TNI) jika Tergugat 1 tidak bersedia menghentikan kegiatannya dan/ membongkar Obyek sengketa secara sukarela dan Cuma-cuma;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermamfaat bagi Penggugat (ex aequo et bono). |