Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Pya | MAHRI | Polri, Cq. Polda NTB, Cq. Polres Lombok Tengah, Cq.Penyidik Unit Reskrimum Polisi Sektor Praya Timur | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Feb. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Pya | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Feb. 2018 | ||||
Nomor Surat | B.26/PP/LAW.S/II/2018 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | III. PETITUM Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Kelas II yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut: 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP oleh Penyidik Unit Reserse Kriminal Umum Polisi Sektor Praya Timur adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000, (Ti.ga Juta Rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (Ti.ga Ratus Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 303.000.000,- (Ti.ga Ratus Ti.ga Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukurn yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |