INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.G/2025/PN Pya | LALU SULTAN ALIFIN SH,MH,. | 1.Hajjah Hadijah 2.Lalu Muhamad Faizin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan:
PETITUM:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa adalah berasal dari milik Almarhumah Inaq Musti/Ahli Warisnya berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor: 271/Pdt.G/1996/PA.Pra dan eksekusinya;
3. Menyatakan Hukum bahwa jual beli antara Penggugat dan ahli waris Inaq Musti sah menurut hukum;
4. Menyatakan Hukum Bahwa Penggugat sebagai pemilik sah atas Tanah Obyek Sengketa;
5. Menyatakan hukum bahwa Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 202 atas nama Haji Tarmuzi, Luas 532 M2, merupakan perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan Hukum bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 202 atas nama Haji Tarmuzi, Luas 532 m2, yang dilakukan oleh Turut Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
7. Menyatakan Hukum Bahwa Penggunaan Sertifikat Hak Milik Nomor : 202 atas nama Haji Tarmuzi, Luas 532 m2, oleh orang lain dan atau ahli waris haji Tarmuzi/ Para Tergugat untuk menguasai dan mengelola Tanah Obyek sengketa adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum,
8. Menyatakan Hukum bahwa segala surat-surat/dokumen-dokumen yang diterbitkan atas nama Haji Tarmuzi dan/atau Ahli warisnya/ Para Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum,
9. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa pun yang menguasai Tanah Obyek Sengketa untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat, bila diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hingga seluruh kewajiban dipenuhi;
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah Obyek Sengketa;
12. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
13. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari pihak manapun (uitvoerbaar bij voorraad).
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |