Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
81/Pdt.G/2024/PN Pya | 1.HASAN 2.SARIATUN 3.BINARIA 4.SAM 5.SIAH |
1.CIPIR 2.LIGAM 3.SASIH 4.MARWAN HAKIM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.G/2024/PN Pya | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya atau yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA; PRIMAIR
sebidang tanah pekarangan seluas 2.180 M2 yang dahulu terletak di Dusun petewung, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.0008 atas nama AMAQ BINE, namun Pemekaran Dusun pada Tahun 2014 menjadi Dusun Pogam Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah hingga saat ini, dengan batas-batas sebagai berikut :
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ) |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |