Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Pya MUH. AMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUH. AMRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan pemohon lahir dengan nama Marzuki, lahir di  Mongge , pada tanggal 31 Desember 1976 sebagaimana tersebut dalam Akte Kelahiran nomor 5202-LT-161220240198 tertanggal 16 Desember 2024 dan identitas pendukung lainya .
  3. Menyatakan pemohon dengan orang yang Bernama Isnan lahir di Mongge pada tanggal 04 Agustus 1976 yang tercatat dalam passport Nomor AP 049064 adalah orang yang sama :
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam  permohonan ini  kepada pemohon :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak