Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Pya AHMAD WIJAYA KUSMAYADI, S.SOS 1.DAHLAN
2.SARKAN
3.ARFAN
4.SITI SAHRI
5.SUKIYAH
6.FATMAH
7.FATIMAH
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3/I/RES.1.2/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AHMAD WIJAYA KUSMAYADI, S.SOS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHLAN[Penahanan]
2SARKAN[Penahanan]
3ARFAN[Penahanan]
4SITI SAHRI[Penahanan]
5SUKIYAH[Penahanan]
6FATMAH[Penahanan]
7FATIMAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

bahwa pada hari Minggu, 06 Nopember 2022, sekitar pukul 11.00 wita di lokasi tanah sawah milik AMAQ MINI yang beralamat di Dusun Kongkang Desa Batunyala Kec. Praya Tengah Kab. Lombok Tengah yang dilakukan oleh DAHLAN, Dkk dengan cara menabur serta menanam padi yang mana luas tanah sawah yang dikuasai tersebut sekitar 30 are dari luas tanah milik AMAQ MINI 61 are, sehingga akibat kejadian tersebut AMAQ MINI  melaporkan hal tersebut kekantor kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/513/XII/2022/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 23 Desember 2022. 

atas perbuatan tersangka DAHLAN, Dkk tersebut didakwa melanggar

bahwa pada hari Minggu, 06 Nopember 2022, sekitar pukul 11.00 wita di lokasi tanah sawah milik AMAQ MINI yang beralamat di Dusun Kongkang Desa Batunyala Kec. Praya Tengah Kab. Lombok Tengah yang dilakukan oleh DAHLAN, Dkk dengan cara menabur serta menanam padi yang mana luas tanah sawah yang dikuasai tersebut sekitar 30 are dari luas tanah milik AMAQ MINI 61 are, sehingga akibat kejadian tersebut AMAQ MINI  melaporkan hal tersebut kekantor kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/513/XII/2022/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 23 Desember 2022. 

atas perbuatan tersangka DAHLAN, Dkk tersebut didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( PERPU ) Nomor 51 Tahun 1960 (51/1960) jo undang - undang republic Indonesia nomor 1 tahun 1961 tentang penetapan semua undang – undang darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti undang – undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 januari 1961 menjadi undang – undang, undang – undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini diancam karena memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama – lamanya 3 (tiga) bulan/atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah

Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini diancam karena memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama – lamanya 3 (tiga) bulan/atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah

Pihak Dipublikasikan Ya