Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MULIADI Alias ADOK pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Baturiti, kel/Desa. Kuta, Kecamatan Pujut, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 Wita terdakwa yang sedang berangkat mengambil pasir dengan berjalan kaki dalam perjalanannya melihat sepeda motor terparkir di Pinggir Jalan Baturiti, Kel/Desa. Kuta, Kecamatan Pujut, Kab. Lombok Tengah, saat itu juga terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan melihat sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa di Desa Batu Riti, Kel/Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab Lombok Tengah tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Esmee Jildera, Selanjutnya setelah 4 (empat) hari terdakwa menyembunyikan motor tersebut dirumah, terdakwa berniat menjual sepeda motor tersebut, lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Sdr. Tindih di Desa Bililando, Kec. Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya dirumah Sdr. Tindih, terdakwa yang sedang menunggu dihampiri oleh Anggota Polisi yaitu Saksi Mohamad Arya yang sebelumnya mendapat laporan telah terjadinya pencurian, terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Esmee Jildera mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 15. 000.000 (lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa MULIADI Alias ADOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|