INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2019/PN Pya | 1.EDI TANTO PUTRA, S.H.,M.H. 2.I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H. 3.ARIN PRATIWI QUARTA, S.H 4.REZZA FAUNDRA AFANDI, S.H. |
LALU BUNTARAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Feb. 2019 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2019/PN Pya | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Feb. 2019 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-319/P.2.11/Euh.2/02/2019 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PERTAMA
- -------- Bahwa ia terdakwa LALU BUNTARAN selaku Kepala Desa Ketara Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor. 478 tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018, pada hari Kamis, tanggal 03 Januari 2019, sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019, bertempat dirumah saudara L. HASBULAH ALIAS BUL yang alamat tempat tinggalnya di Dusun Mentuluk Desa Pengembur Kec, Pujut Kab, Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masaKampanye, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
----- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan, berawal pada saat terdakwa berkunjung ke rumah saksi BAIQ SUMARNI (penuntutan secara terpisah) untuk menjemput anak terdakwa kemudian saksi BAIQ SUMARNI (penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada terdakwa hendak pergi ke Desa Pengembur bersama dengan saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah) untuk menghadiri acara silahturahmi dengan menggunakan mobil Hammer warna hitam yang ditempel sticker warna kuning dengan tulisan “Coblos No. Urut 8” dan terdapat foto dari terdakwa dan mobil tersebut milik saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah). Selanjutnya saksi BAIQ SUMARNI (penuntutan secara terpisah) bersama dengan terdakwa dan saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah) pergi menuju rumah saksi LALU HASBULLAH di Desa Pengembur. Sesampainya di rumah saksi LALU HASBULLAH, terdakwa bersama dengan saksi BAIQ SUMARNI (penuntutan secara terpisah) dan saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah) bersilahturahmi dengan saksi LALU HASBULLAH, kemudian setelah sholat isya masyarakat sekitar ±10 orang warga hadir dan ikut dalam kegiatan silahturahmi tersebut.
Bahwa dalam acara silahturahmi tersebut saksi BAIQ SUMARNI (penuntutan secara terpisah) memberikan sambutan di hadapan para warga yang kemudian dilanjutkan oleh saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah) selaku suami dari saksi BAIQ SUMARNI (penuntutan secara terpisah) dan terakhir sambutan dari terdakwa yang dalam sambutan tersebut intinya terdakwa memperkanlan sdri. BAIQ SUMARNI sebagai Calon Legislatif no. urut 8. Dalam sambutannya terdakwa mengatakan sebagai berikut :
“ Ampure dawak tiang sebelum sak matur aden endek sak serak pekayunan ken tiang baruk olek arak acare bajang kebetulan bibik amure arak acare ken keluarge to mentuluk ‘oo kemilu jarin ampure endek ngiring ken santren tiang isik pakean ,tiang sak tekene kepale dise katare amure tang ye sebutan kepale dawek tiang tiang pelayan sebenar dawek edak ye kepale sak sebutan dawek tesumpah jabatan pelayan sai sak jari kepale’ngakuk dirikn kepale endek terikat dalam sumpah jabatan. Tiang pelayan masyarakat ketare sebenar tidak diperbolehkan untuk terlibat secara langsung dalam politik setelah saya perhatikan tiang yang pasang bimbinda untuk nyalon karna setelah saya perhatikan dikecamatan pujut tidak ada tokoh seorang ibu yang mencoba bergelut dalam dunia politik ,penggaran istilah lamun ken dewan tiang selalu menekankan jangan membuat ganjih tapi mari kita berjuang sama-sama dit embe sak uah lumbar tolong diperhatikan seanden ak arak tican nasip isik allah taale ye tadah anuk tiang jarin dengan berihtiar marak basen sanak sak baruk visi-misi gampang tolis ampure iak tiang tiang uik nyalan priude kedua teketuan visi-misi pelungguhm sami yang tentukan jarin nanti kalu sudah kita jadi baru kita datangi baru datangi mana tempat –tempat yang sudah kita datangi berembe sak pekayunanm lamun nani kita mengungkapkan mana yang ada dibenak kita ampure dewan sambutan ampure tiang ken sak endek man pade pulih uahn bewikan doang ini yang hurus diperbaiki tapi kami menentukan hal seperti itu kami hanya ingin pererat hubangan silaturrahmi,pererat hubangan keluarge tiang jarin pelungguhm uahm be wikan berembe watak, ye ruen,ye rasen, ye entan jarin lamun uah tenak anag nini ape sak masalahm pilinguhm sami masalah dari tiang endah. Jarin sekali lagi ampure tiang bukan tiang apa meyambut visi -misi dari inak gih semata-mata ingin memperjuangkan hak- hak seorang ibu tiang,tunas embe ruen sak pulih elek dewan-sak bejuliu tiang tunas jamaah bini ,kembek ngejamp sak bini tiang aden sak jenang betul-betul memiliki pendirian yang utuh dawek”.
Yang dalam Bahsa Indonesia mengandung arti sebagai berikut :
(mohon maaf sebelum saya sampaikan agar tidak ada kemauan kepada saya karna baru pulang ada acara remaja, kebetulan bibik amur ada acara keluarga di mentuluk, saya mau ikut mohon maaf tidak saya damping di mushola karna pakean , saya dikatakan kepala Desa ketare yang disebut kepala maaf saya sebenernya pelayan tidak ada sebutan kepala karna sebutn dawek disumpah jabatan pelayan siapa yang jadi kepala, mengaku kepala diri sendiri tidak teikat dalam sumpah jabatan. Saya pelayan masyarkat ketara sebenarnya tidak diperbolehkan terlibat secara langsung dalam politik, setelah saya perhatikan saya yang pasang bibik saya untuk nyalon karena setelah saya perhatikan tidak ada tokoh seorang ibu yang mencoba bergelut dalam dunia politik, penggaran istilah dalam Dewan saya selalu tekankan jangan membuat janji tapi mari kita berjuang bersama-sama dan dimana yang sudah datang tolong diperhatikan seandainya ada nasib karna Allah Taala itu yang menjadi ihktiar seperti bahasa saudara yang tadi visi-misi gampang ditulis dan maaf saya kemaren nyalon periode kedua ditanyak visi-misi saudara-saudara yang tentukan nanti kalau sudah kita jadi baru kita datangi mana tempat-tempat yang sudah kita datangi bagaimana kemauan kalok nanti kita ungkapkan manayang ada di benak kita, maaf dewan sambut maaf, sebelum semua senang bagaimana kemauan saja ini yang harus diperbaiki tapi kami menentukan hal seperti itu kami hanya ingin pererat silaturrahim, mempererat hubungan keluarga saya jadi saudara sudah tahu bagaimana watak, ye ruen ye rasen,’apa adanya’begini jadinya kalok sudah di ajak kesini apa masalah kalian semua masalah dari saya juga).
Sehingga dengan kalimat tersebut terdakwa secara langsung menggugah dan mengajak warga Desa Pengembur yang hadir dalam kampanye tersebut untuk berpihak pada calon anggota Legeslatif untuk DPRD Kabupaten Lomnbok Tengah Nomor Urut 8 dari Partai Golkar, dapil 3 Ketara, Pujut, Lombok Tengah atas nama saksi BAIQ SUMARNI. Dan perbuatan terdakwa menguntungkan saksi BAIQ SUMARNI secara moril.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum.------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa LALU BUNTARAN selaku Kepala Desa Ketara Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor. 478 tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018, pada hari Kamis, tanggal 03 Januari 2019, sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019, bertempat dirumah saudara L. HASBULAH ALIAS BUL yang alamat tempat tinggalnya di Dusun Mentuluk Desa Pengembur Kec, Pujut Kab, Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -
----- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan, berawal pada saat terdakwa berkunjung ke rumah saksi BAIQ SUMARNI (penuntutan secara terpisah) untuk menjemput anak terdakwa kemudian saksi BAIQ SUMARNI (penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada terdakwa hendak pergi ke Desa Pengembur bersama dengan saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah) untuk menghadiri acara silahturahmi dengan menggunakan mobil Hammer warna hitam yang ditempel sticker warna kuning dengan tulisan “Coblos No. Urut 8” dan terdapat foto dari terdakwa dan mobil tersebut milik saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah). Selanjutnya saksi BAIQ SUMARNI (penuntutan secara terpisah) bersama dengan terdakwa dan saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah) pergi menuju rumah saksi LALU HASBULLAH di Desa Pengembur. Sesampainya di rumah saksi LALU HASBULLAH, terdakwa bersama dengan saksi BAIQ SUMARNI (penuntutan secara terpisah) dan saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah) bersilahturahmi dengan saksi LALU HASBULLAH, kemudian setelah sholat isya masyarakat sekitar ±10 orang warga hadir dan ikut dalam kegiatan silahturahmi tersebut.
Bahwa dalam acara silahturahmi tersebut saksi BAIQ SUMARNI (penuntutan secara terpisah) memberikan sambutan di hadapan para warga yang kemudian dilanjutkan oleh saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah) selaku suami dari saksi BAIQ SUMARNI (penuntutan secara terpisah) dan terakhir sambutan dari terdakwa yang dalam sambutan tersebut intinya terdakwa memperkanlan sdri. BAIQ SUMARNI sebagai Calon Legislatif no. urut 8. Dalam sambutannya terdakwa mengatakan sebagai berikut :
“ Ampure dawak tiang sebelum sak matur aden endek sak serak pekayunan ken tiang baruk olek arak acare bajang kebetulan bibik amure arak acare ken keluarge to mentuluk ‘oo kemilu jarin ampure endek ngiring ken santren tiang isik pakean ,tiang sak tekene kepale dise katare amure tang ye sebutan kepale dawek tiang tiang pelayan sebenar dawek edak ye kepale sak sebutan dawek tesumpah jabatan pelayan sai sak jari kepale’ngakuk dirikn kepale endek terikat dalam sumpah jabatan. Tiang pelayan masyarakat ketare sebenar tidak diperbolehkan untuk terlibat secara langsung dalam politik setelah saya perhatikan tiang yang pasang bimbinda untuk nyalon karna setelah saya perhatikan dikecamatan pujut tidak ada tokoh seorang ibu yang mencoba bergelut dalam dunia politik ,penggaran istilah lamun ken dewan tiang selalu menekankan jangan membuat ganjih tapi mari kita berjuang sama-sama dit embe sak uah lumbar tolong diperhatikan seanden ak arak tican nasip isik allah taale ye tadah anuk tiang jarin dengan berihtiar marak basen sanak sak baruk visi-misi gampang tolis ampure iak tiang tiang uik nyalan priude kedua teketuan visi-misi pelungguhm sami yang tentukan jarin nanti kalu sudah kita jadi baru kita datangi baru datangi mana tempat –tempat yang sudah kita datangi berembe sak pekayunanm lamun nani kita mengungkapkan mana yang ada dibenak kita ampure dewan sambutan ampure tiang ken sak endek man pade pulih uahn bewikan doang ini yang hurus diperbaiki tapi kami menentukan hal seperti itu kami hanya ingin pererat hubangan silaturrahmi,pererat hubangan keluarge tiang jarin pelungguhm uahm be wikan berembe watak, ye ruen,ye rasen, ye entan jarin lamun uah tenak anag nini ape sak masalahm pilinguhm sami masalah dari tiang endah. Jarin sekali lagi ampure tiang bukan tiang apa meyambut visi -misi dari inak gih semata-mata ingin memperjuangkan hak- hak seorang ibu tiang,tunas embe ruen sak pulih elek dewan-sak bejuliu tiang tunas jamaah bini ,kembek ngejamp sak bini tiang aden sak jenang betul-betul memiliki pendirian yang utuh dawek”.
Yang dalam Bahsa Indonesia mengandung arti sebagai berikut :
(mohon maaf sebelum saya sampaikan agar tidak ada kemauan kepada saya karna baru pulang ada acara remaja, kebetulan bibik amur ada acara keluarga di mentuluk, saya mau ikut mohon maaf tidak saya damping di mushola karna pakean , saya dikatakan kepala Desa ketare yang disebut kepala maaf saya sebenernya pelayan tidak ada sebutan kepala karna sebutn dawek disumpah jabatan pelayan siapa yang jadi kepala, mengaku kepala diri sendiri tidak teikat dalam sumpah jabatan. Saya pelayan masyarkat ketara sebenarnya tidak diperbolehkan terlibat secara langsung dalam politik, setelah saya perhatikan saya yang pasang bibik saya untuk nyalon karena setelah saya perhatikan tidak ada tokoh seorang ibu yang mencoba bergelut dalam dunia politik, penggaran istilah dalam Dewan saya selalu tekankan jangan membuat janji tapi mari kita berjuang bersama-sama dan dimana yang sudah datang tolong diperhatikan seandainya ada nasib karna Allah Taala itu yang menjadi ihktiar seperti bahasa saudara yang tadi visi-misi gampang ditulis dan maaf saya kemaren nyalon periode kedua ditanyak visi-misi saudara-saudara yang tentukan nanti kalau sudah kita jadi baru kita datangi mana tempat-tempat yang sudah kita datangi bagaimana kemauan kalok nanti kita ungkapkan manayang ada di benak kita, maaf dewan sambut maaf, sebelum semua senang bagaimana kemauan saja ini yang harus diperbaiki tapi kami menentukan hal seperti itu kami hanya ingin pererat silaturrahim, mempererat hubungan keluarga saya jadi saudara sudah tahu bagaimana watak, ye ruen ye rasen,’apa adanya’begini jadinya kalok sudah di ajak kesini apa masalah kalian semua masalah dari saya juga).
Sehingga dengan kalimat tersebut terdakwa secara langsung menggugah dan mengajak warga Desa Pengembur yang hadir dalam kampanye tersebut untuk berpihak pada calon anggota Legeslatif untuk DPRD Kabupaten Lomnbok Tengah Nomor Urut 8 dari Partai Golkar, dapil 3 Ketara, Pujut, Lombok Tengah atas nama saksi BAIQ SUMARNI. Dan perbuatan terdakwa menguntungkan saksi BAIQ SUMARNI secara moril.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 494 Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |