Petitum Permohonan |
Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan
Pidana, maka terfebih dahulu :
1. Memerintahkan agar TERTUNTUT menghadap in-persoon dalam sidang praperadilan ini sebagai pesakitan, in casu Kapolres Lombok Tengah;
II. Selanjutnya memutuskan :
2. Mengabulkantuntutan PENUNTUT,
3. Menyatakan Penetapan Tersangka dan Penahanan atas diri PENUNTUT
serta penyitaan barang-barang milik PENUNTUT adalah tidak sah;
4. Memerintahkan kepada TERTUNTUT untuk membayar ganti kerugian Rp.
25. 000.000.- (dua puluh lima juta rupiah);
5. Memerintahkan kepada agar TERTUNTUT merehabilitasi nama baik
PENUNTUT melaui surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan.
|