Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.Bth/2024/PN Pya Zainul Islam 1.Suhardi, S.Pd.
2.Hj. Muslihati
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.Bth/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zainul Islam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mawardi, S.HI., MH.Zainul Islam
Tergugat
NoNama
1Suhardi, S.Pd.
2Hj. Muslihati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan sebagaimana tersebut diatas, kiranya Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Praya  cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagi berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum, Pelawan dari pihak ketiga adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan Hukum, Pelawan adalah Pemilik yang sah dan berhak atas 2 obyek sengketa karena objek sengketa merupakan hasil dari kerjasama pembayaran tanah antara Pelawan dan H. Abdullah Soekarto Candra Susila (Suami dari Terlawan 2) atas sertifikat Hak Milik Nomor 526 atas nama  Roostamadji, Bc.Ap. pada tahun 2011.
  4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan terlawan 2 yang membebankan hak tanggungan atas 2 objek sengketa kepada Turut Terlawan 2 tanpa seizin dan sepengetahuan dari pelawan adalah Perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan hukum bahwa hak tanggungan atas 2 obyek sengketa antara Terlawan 2 dan turut terlawan 2 adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  6. Menyatakan hukum bahwa Grosse Akte Risalah Lelang Nomor 034/67/2020, tanggal 7 Februari 2020 yang dibuat oleh Turut Tergugat 1  berdasarkan pengajuan dari turut tergugat/terlawan 2 adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
  7. Menyatakan hukum  bahwa 2 Obyek sengketa yang menjadi objek eksekusi  tidak dapat Eksekusi (Non Eksekutabel)
  8. Menyatakan hukum bahwa akibat perbuatan para Tergugat/terlawan (T1 dan T2 serta TT 1 dan TT2) telah mengakibatkan kerugian kepada pelawan sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah)
  9. Menghukum para Tergugat/terlawan (T1 dan T2 serta TT 1 dan TT2) untuk membayar ganti rugi kepada pelawan sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) secara tanggung renteng.
  10. Menghukum para Tergugat/terlawan (T1 dan T2 serta TT 1 dan TT2) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  11. Dan atau bila mana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak