Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan sah Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon yang semula KABUL, Lahir di Dasan Baru, Pada Tanggal 31-01-1983 yang seharusnya MAKBUL lahir di Dasan Baru pada tanggal 31-12-1974 sebagaimana tercantum dalam buku nikah pemohon dengan nomor : 404/09/VIII/2003.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftar perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu.
- Membebaskan segala biaya permohonan kepada Pemohon.
|