Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2024/PN Pya PAHRUDIN GANDA PUTRA,SH 1.HJ FATIMATUZAHRA Als HAJJAH LUK
2.AHSANI TAQWIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/3/V/2024/Sek Pratim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PAHRUDIN GANDA PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ FATIMATUZAHRA Als HAJJAH LUK[Penahanan]
2AHSANI TAQWIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, sekitar Pukul: 09.30 wita, di Dusun Mendure daye desa Landah Kec. Praya timur Kab.Lombok tengah Telah terjadi dugaan Tindak Pidana “Penganiayaan“ dengan Kronologi berawal dari korban bersama saksi TAJUDIN sedang bekerja di kebun kemudian dengan secara tiba-tiba datang dua orang antara lain bernama AHSANI TAQWIM Als AMAQ EGIK dan kayuman als HJ FATIMATUZAHRA dan ketika bertemu terjadilah cek-cok mulut antara korban dengan kedua tersangka kemudian ketika kedua belah pihak saling menyebut kata-kata kotor HJ FATIMATUZAHRA Als HAJJAH LUK emosi dan memukul korban dengan menggunakan sebatang besi akan tetapi korban berhasil menepis dan ketika HJ FATIMATUZAHRA Als HAJJAH LUK mau membalas lagi memukul. dua orang saksi MAHNI dan saksi HAJI AFRIAN MULTAZAM memegang dan menahan HJ FATIMATUZAHRA Als HAJJAH LUK setelah itu korban berjalan mundur jarak sekitar 4 Meter AMAQ EGIK membanting korban hingga terjatuh ke tanah dan ketika korban bangun AMAQ EGIK mendorong dan mencekik leher korban kemudian di susul oleh HJ FATIMATUZAHRA Als HAJJAH LUK juga ikut mencekeik korban akbita kejadain tersebut korban mengalami nyeri leher dan pungung akan tetapi luka tersebut tidak menghalagi korban menjalan aktifitasnya sehari – sehari dan setelah itu korban melaporkan kejadaian tersebut ke Polsek Praya timur. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya