Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
LALU MARDA DINATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5038/N.2.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU MARDA DINATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rifai (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi Rendi Anggara Saputra (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.27 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa LALU MARDA DINATA pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Rangan Desa Marong Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiridengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------

Pihak Dipublikasikan Ya