Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2022/PN Pya Lalu Jhon Swiguna 1.Nur huda
2.Sulaiman alias haji sulaiman
3.Enum
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL LOMBOK TENGAH
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2022/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 15 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lalu Jhon Swiguna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU ARYA SUKMA GUNAWAN SH., MHLalu Jhon Swiguna
Tergugat
NoNama
1Nur huda
2Sulaiman alias haji sulaiman
3Enum
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan tersebut diatas, mohon  kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Dalam Provisi :

Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. W25.u6/037/HK.02/5/2022, tanggal 31 Mei 2022, Perkara No :2946 K/Pdt/2021, tanggal 18 Oktober 2021, Jo., Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 23/PDT/2021/PT.MTR, tanggal 03 Maret 2021 sampai adanya putusan Perlawanan Pihak Ketiga (DerdenVerzet) a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (DerdenVerzet) dari Pelawan  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.
  3. Menyatakan objek sengketa sebagaimana disebutkan dalam positapoint (1) di atas adalah milik yang sah dari Pelawan.
  4. Menyatakan batal dan/ atau tidak sah serta tidak dapat dilaksanakan (Non Executable) Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor : W25.U6/037/HK.02/5/2022, tanggal 31 Mei 2022, Perkara No :2946 K/Pdt/2021, tanggal 18 Oktober 2021, Jo., Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 23/PDT/2021/PT.MTR, tanggal 03 Maret 2021.
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; Dan/atau  : mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Exaequoetbono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak