Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RENDI ANGGARA SAPUTRA bersama-sama dengan Saksi Rifai (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.27 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA saat Terdakwa Rendi Anggara Saputra berada di rumah Saksi Rifai yang beralamat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah bersama dengan Saksi Rifai. Pada saat itu Saksi Rifai memiliki 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa meminta untuk ikut mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dan Saksi Rifai menyetujuinya. Selanjutnya Saksi Rifai bersama Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut hingga Narkotika jenis Sabu tersebut habis. Kemudian Saksi Rifai menghubungi Sdr. Sainun (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 5.500.000 lima juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA pada saat Terdakwa dan Saksi Rifai berada di rumah Saksi Rifai, Sdr. Sainun (DPO) datang ke rumah Saksi Rifai, kemudian Sdr. Sainun (DPO) memberi tahu bahwa akan ada orang yang datang untuk membawa Narkotika jenis Sabu yang telah dipesan oleh Saksi Rifai sebelumnya. Kemudian sekira pukul 17.30 WITA Sdr. Adi (DPO) datang ke rumah Saksi Rifai kemudian Sdr. Adi (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Rifai lalu Saksi Rifai menyerahkan uang sebesar Rp 5.500.000 lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Adi (DPO). Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA Saksi Lalu Marda Dinata (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) datang dan ikut duduk bersama dengan Saksi Rifai, Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO) di teras rumah Saksi Rifai. Kemudian Saksi Rifai meminta Sdr. Adi (DPO) untuk memecah 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik dan ditimbang menggunakan timbangan milik Saksi Rifai. Setelah itu ada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu Saksi Rifai menyisihkan Narkotika jenis Sabu milik Saksi Rifai menggunakan 1 (satu) buah skop Sabu milik Saksi Rifai kemudian Saksi Rifai memasukannya ke dalam plastik klip transaparan kemudian Saksi Rifai menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada seseorang yang Terdakwa tidak tahu namanya tersebut.
- Bahwa sekira pukul 18.27 WITA, Saksi Tri Dili Margiyanto bersama Saksi Febrian Eldy Fakta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Saksi Rifai yang beralamat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atas dasar informasi dari masyarakat bahwa Saksi Rifai diduga menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah tersebut. Selanjutnya pada saat itu Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO) melarikan diri. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto bersama Saksi Febrian Eldy Fakta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa, Saksi Rifai, dan Saksi Lalu Marda Dinata dengan disaksikan oleh Saksi Lalu Burhanudin dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (bendel) plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari lakban hitam pembungkus Sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah skop sabu, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Vivo, 1 (satu) unit Handphone warna putih merk Vivo, dan 1 (satu) unit Handphone warna emas merk Samsung yang berada tergeletak di lantai di depan Saksi Rifai dan Saksi Lalu Marda Dinata, sedangkan Uang tunai sebesar Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana milik Saksi Rifai. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Rifai, dan Saksi Lalu Marda Dinata serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan 7 (Tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduda Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 7,12 (tujuh koma satu dua) gram, disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM, dan disisihkan Narkotika jenis Sabu 7 (tujuh) gram guna dimusnahkan di Polres Lombok Tengah dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0344 tanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0631 (nol koma nol enam tiga satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Rifai tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rifai (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi Lalu Marda Dinata (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.27 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------
- Pada Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 18.27 WITA, Saksi Tri Dili Margiyanto bersama Saksi Febrian Eldy Fakta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Saksi Rifai yang beralamat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atas dasar informasi dari masyarakat bahwa Saksi Rifai diduga menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah tersebut. Selanjutnya pada saat itu Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO) melarikan diri. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto bersama Saksi Febrian Eldy Fakta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa, Saksi Rifai, dan Saksi Lalu Marda Dinata dengan disaksikan oleh Saksi Lalu Burhanudin dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (bendel) plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari lakban hitam pembungkus Sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah skop sabu, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Vivo, 1 (satu) unit Handphone warna putih merk Vivo, dan 1 (satu) unit Handphone warna emas merk Samsung yang berada tergeletak di lantai di depan Saksi Rifai dan Saksi Lalu Marda Dinata, sedangkan Uang tunai sebesar Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana milik Saksi Rifai. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Rifai, dan Saksi Lalu Marda Dinata serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA saat Terdakwa Rendi Anggara Saputra berada di rumah Saksi Rifai yang beralamat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah bersama dengan Saksi Rifai. Pada saat itu Saksi Rifai memiliki 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa meminta untuk ikut mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dan Saksi Rifai menyetujuinya. Selanjutnya Saksi Rifai bersama Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut hingga Narkotika jenis Sabu tersebut habis. Kemudian Saksi Rifai menghubungi Sdr. Sainun (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 5.500.000 lima juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA pada saat Terdakwa dan Saksi Rifai berada di rumah Saksi Rifai, Sdr. Sainun (DPO) datang ke rumah Saksi Rifai, kemudian Sdr. Sainun (DPO) memberi tahu bahwa akan ada orang yang datang untuk membawa Narkotika jenis Sabu yang telah dipesan oleh Saksi Rifai sebelumnya. Kemudian sekira pukul 17.30 WITA Sdr. Adi (DPO) datang ke rumah Saksi Rifai kemudian Sdr. Adi (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Rifai lalu Saksi Rifai menyerahkan uang sebesar Rp 5.500.000 lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Adi (DPO). Kemudian Saksi Rifai mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut bersama dengan Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO). Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA Saksi Lalu Marda Dinata (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) datang dan ikut duduk bersama dengan Saksi Rifai, Sdr. Sainun (DPO) dan Sdr. Adi (DPO) di teras rumah Saksi Rifai. Kemudian Saksi Rifai meminta Sdr. Adi (DPO) untuk memecah 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik dan ditimbang menggunakan timbangan milik Saksi Rifai. Setelah itu ada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu Saksi Rifai menyisihkan Narkotika jenis Sabu milik Saksi Rifai menggunakan 1 (satu) buah skop Sabu milik Saksi Rifai kemudian Saksi Rifai memasukannya ke dalam plastik klip transaparan kemudian Saksi Rifai menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada seseorang yang Terdakwa tidak tahu namanya tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan 7 (Tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduda Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 7,12 (tujuh koma satu dua) gram, disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM, dan disisihkan Narkotika jenis Sabu 7 (tujuh) gram guna dimusnahkan di Polres Lombok Tengah dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0344 tanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0631 (nol koma nol enam tiga satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Rifai dan Saksi Lalu Marda Dinata tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa RENDI ANGGARA SAPUTRA pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA saat Terdakwa Rendi Anggara Saputra berada di rumah Saksi Rifai yang beralamat di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk bertemu dengan ibu Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melihat Saksi Rifai sedang mengonsumsi Narkotika jenis Sabu di kamarnya, kemudian Terdakwa meminta untuk ikut bergabung mengonsumsi jenis Sabu tersebut, lalu Saksi Rifai menyetunjuinya. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Rifai mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara Saksi Rifai membuat alat hisap sabu (bong) dari botol plastik mineral yang mana tutup botol tersebut sudah dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang, lubang pertama digunakan untuk memasukkan pipa kaca dan lubang yang kedua kedua digunakan untuk untuk memasukkan pipet Panjang sebagai saluran untuk menghisap kemudian botol diisi dengan air biasa kemudian dirangkai dengan tutup botol tersebut, kemudian pipa kaca yang sudah terpasang pada alat hisap sabu (bong) dimasukkan 1 (Satu) bungkus Sabu kemudian pipa kaca yang sudah terisi dengan Sabu tersebut dibakar sampai mengeluarkan asap kemudian Terdakwa menyedot asapnya melalui pipet plastik tersebut seperti orang yang sedang merokok.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 Terdakwa berada di rumah Saksi Rifai, lalu Terdakwa tidur di kamar yang ada pada rumah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.27 WITA, Saksi Tri Dili Margiyanto bersama Saksi Febrian Eldy Fakta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Saksi Rifai atas dasar informasi dari masyarakat bahwa Saksi Rifai diduga menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah tersebut. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto bersama Saksi Febrian Eldy Fakta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa yang sedang berada di dalam kamar, Saksi Rifai, dan Saksi Lalu Marda Dinata yang sedang berada di teras rumah dengan disaksikan oleh Saksi Lalu Burhanudin dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (bendel) plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari lakban hitam pembungkus Sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah skop sabu, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Vivo, 1 (satu) unit Handphone warna putih merk Vivo, dan 1 (satu) unit Handphone warna emas merk Samsung yang berada tergeletak di lantai di depan Saksi Rifai dan Saksi Lalu Marda Dinata, sedangkan Uang tunai sebesar Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana milik Saksi Rifai. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Rifai, dan Saksi Lalu Marda Dinata serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium No. NAR-R1.00902/LHU/BLKPK/V/ 2025 yang diterbitkan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 08 Mei 2025 yang ditandatangani oleh an. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Koordinator Laboratorium Kimia Kesehatan, Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, apt. Soraya Aulia S.Farm., M.Farm NIP 19840513 201001 2 009, yang menerangkan bahwa Urine atas nama Rendi Anggara Saputra Positif Mengandung Methampetamin.
- Bahwa Berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. Rendi Anggara Saputra yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Selaku Ketua Tim TAT, Marjuki, S.I.K, M.Si. yang menerangkan bahwa dari hasil Asesmen tersebut Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Tersangka Adalah seorang korban penyalahguna Narkotika jenis Sabu kategori ringan dengan pola penggunaan coba pakai dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengonsumsi narkotika golongan I bagi diri sendiri dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------ |