- PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas beserta bukti-bukti yang dilampirkan, bersama ini Kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Praya c.q. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara a quo, agar berkenan untuk menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pembubaran dan Likuidasi terhadap TERMOHON (in casu PT BROW BROS LOMBOK) yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERMOHON (in casu PT BROW BROS LOMBOK) bubar dengan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan
- Menyatakan TERMOHON (in casu PT BROW BROS LOMBOK) Dalam LIKUIDASI dengan segala akibat hukumnya.
- Menunjuk dan mengangkat :
Sdr. Eric Prihartono, Warga Negara Indonesia, Lahir di Jakarta, pada tanggal 04 Oktober 1980, beralamat di Jl. Bintaro Puspita I B/GG..19, RT 005 / RW 008, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pemegang kartu penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3174100410800010;
Sebagai LIKUIDATOR dan bertanggung jawab kepada Pengadilan Negeri Praya.
5. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, Kami mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |