Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
333/Pdt.P/2025/PN Pya VICTOR RAMOS JORQUES PT BROW BROS LOMBOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pembubaran/Likuidasi Badan hukum
Nomor Perkara 333/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VICTOR RAMOS JORQUES
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Subuh RezkiVICTOR RAMOS JORQUES
Termohon
NoNama
1PT BROW BROS LOMBOK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. PETITUM

Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas beserta bukti-bukti yang dilampirkan, bersama ini Kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Praya c.q. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara a quo, agar berkenan untuk menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pembubaran dan Likuidasi terhadap TERMOHON (in casu PT BROW BROS LOMBOK) yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERMOHON (in casu PT BROW BROS LOMBOK) bubar dengan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan
  3. Menyatakan TERMOHON (in casu PT BROW BROS LOMBOK) Dalam LIKUIDASI dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menunjuk dan mengangkat :

Sdr. Eric Prihartono, Warga Negara Indonesia, Lahir di Jakarta, pada tanggal 04 Oktober 1980, beralamat di Jl. Bintaro Puspita I B/GG..19, RT 005 / RW 008, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pemegang kartu penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3174100410800010;

Sebagai LIKUIDATOR dan bertanggung jawab kepada Pengadilan Negeri Praya.

5. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, Kami mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak