Dakwaan |
Bahwa pada hari rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 18.45 wita bertempat dihalaman rumah pelapor yang bertempat di Tanak Awu I Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara tersangka memukul punggung pelapor dari arah belakang menggunakan siku sebelah kanan sebanyak satu kali sehingga pelapor tersungkur/jatuh ketanah, dan berdasarkan hasil dari pemeriksaan visum et repertum korban mengalami luka ringan ditemukan memar pada punggung dengan panjang ± 3 cm dan lebar ± 2,5 cm dan korban dapat melakukan aktifitas sehari hari, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah |