Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa LALU NURSA’I pada suatu waktu dalam rentang waktu di bulan April 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menggunakan Ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu, berupa Ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas No. 23PC0200738 tanggal 27 Desember 2007 atas nama Lalu Nursa’i dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa mengikuti Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Kabupaten Lombok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029, selanjutnya Terdakwa mempersiapkan dokumen administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berupa:
- Kartu tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy ijazah Minimal SMA/Sederajat yang sudah dilegalisir;
- Surat Keterangan Kesehatan Jasamani;
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana Dari Pengadilan;
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- Pas Foto ukuran 4x6;
- Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap
- Bahwa pada bulan April tahun 2023 Terdakwa selaku Calon Legislatif di Kabupaten Lombok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029 menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kepada saksi Zohriadi yang merupakan Operator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan untuk di masukkan ke Aplikasi Silon (Seleksi Calon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu dokumen berupa:
- Foto Copy Kartu tanda Penduduk (KTP);
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy ijazah Paket C yang sudah dilegalisir;
- Foto Copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C yang telah dilegalisir;
- Foto Copy SKCK yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Kesehatan Jasamani;
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana Dari Pengadilan;
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- Pas Foto ukuran 4x6;
- Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap
- Bahwa dari 12 persyaratan calon legislatif tersebut di atas, Terdakwa melampirkan Foto copy ijazah minimal SMA/Sederajat yang sudah dilegalisir berupa Ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas atas nama Lalu Nursa’i No. Induk 1479 tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd dan foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i yang tidak terdaftar dalam basis data (data base) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tengga Barat.
- Bahwa pada bulan Nopember tahun 2023 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah saksi Zohriadi menginput seluruh dokumen persyaratan yang diserahkan Terdakwa di Aplikasi Silon (Seleksi Calon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Bahwa Terdakwa menggunakan Ijazah palsu berupa Ijazah/Foto copy ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas No. 23PC0200738 tanggal 27 Desember 2007 atas nama Lalu Nursa’i dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/foto copy SKHUN Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i yang sudah dilegalisir oleh Ketua Yayasan Assyafi’iyah NW Penangsak Abdul Rasyid Nawawi untuk melengkapi persyaratan pendaftaran sebagai Calon Anggota DPRD di Kabupaten Lombok Tengah Periode 2024-2029 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dimana pada foto copy ijazah Paket C dan foto copy SKHUN Paket C yang digunakan Terdakwa tersebut berbeda dengan Ijazah dan SKHUN yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia terhadap ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas (SMA) dan SKHUN Paket C yaitu:
- Foto copy ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas No. 23PC0200738 tanggal 27 Desember 2007 atas nama Lalu Nursa’i berbeda dengan Ijazah pembanding yang dikeluarkan pada tahun yang sama yaitu:
- Tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i bukan merupakan tanda tangan H.L.M. Irwan Syaihu;
- Pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i pada kolom tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd tidak terdapat paraf, sementara pada Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat paraf;
- Pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i tidak terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani sementara Pada Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani;
- Terdapat perbedaan barcode pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i dengan Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding).
- Terdapat perbedaan format penulisan pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i dengan Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) yang dikeluarkan pada tahun yang sama.
- Foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i berbeda dengan SKHUN pembanding yang dikeluarkan pada tahun yang sama yaitu:
- Tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i bukan merupakan tanda tangan H.L.M. Irwan Syaihu;
- Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i bukan merupakan NIP milik H.L.M. Irwan Syaihu, berbeda dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding);
- Pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i pada kolom tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd tidak terdapat paraf, sementara pada SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat paraf;
- Pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i tidak terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani sementara Pada SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani;
- Terdapat perbedaan Barcode pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i dengan SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding).
- Bahwa terhadap Ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas atas nama Lalu Nursa’i No. Induk 1479 tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i tidak terdaftar dalam basis data (data base) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tengga Barat. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Lalu Muhammad Hidlir selaku Kepala Bidang Pembinaan SMA yang menerangkan bahwa Ijazah Paket C dan SKHUN atas nama L. Nursa’I tidak terdaftar dan tidak ada pada Database Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Barat.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 Ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.-----------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa LALU NURSA’I pada suatu waktu dalam rentang waktu di bulan April 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu terhadap akta-akta otentik, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, berupa Ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas No. 23PC0200738 tanggal 27 Desember 2007 atas nama Lalu Nursa’i dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa mengikuti Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Kabupaten Lombok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029, selanjutnya Terdakwa mempersiapkan dokumen administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berupa:
- Kartu tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy ijazah Minimal SMA/Sederajat yang sudah dilegalisir;
- Surat Keterangan Kesehatan Jasamani;
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana Dari Pengadilan;
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- Pas Foto ukuran 4x6;
- Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap
- Bahwa pada bulan April tahun 2023 Terdakwa selaku Calon Legislatif di Kabupaten Lombok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029 menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kepada saksi Zohriadi yang merupakan Operator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan untuk di masukkan ke Aplikasi Silon (Seleksi Calon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu dokumen berupa:
- Foto Copy Kartu tanda Penduduk (KTP);
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy ijazah Paket C yang sudah dilegalisir;
- Foto Copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C yang telah dilegalisir;
- Foto Copy SKCK yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Kesehatan Jasamani;
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana Dari Pengadilan;
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- Pas Foto ukuran 4x6;
- Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap
- Bahwa dari 12 persyaratan calon legislatif tersebut di atas, Terdakwa melampirkan Foto copy ijazah minimal SMA/Sederajat yang sudah dilegalisir berupa Ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas atas nama Lalu Nursa’i No. Induk 1479 tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd dan foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i yang tidak terdaftar dalam basis data (data base) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tengga Barat sebagaimana Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 17 Juli 2024 yang menerangkan bahwa Ijazah Paket C dan SKHUN atas nama L. Nursa’I tidak terdaftar dan tidak ada pada Database Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Barat.
- Bahwa pada bulan Nopember tahun 2023 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah saksi Zohriadi menginput seluruh dokumen persyaratan yang diserahkan Terdakwa di Aplikasi Silon (Seleksi Calon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Bahwa Terdakwa menggunakan surat palsu terhadap akta otentik berupa Ijazah/Foto copy ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas No. 23PC0200738 tanggal 27 Desember 2007 atas nama Lalu Nursa’i dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/foto copy SKHUN Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i yang sudah dilegalisir oleh Ketua Yayasan Assyafi’iyah NW Penangsak Abdul Rasyid Nawawi untuk melengkapi persyaratan pendaftaran sebagai Calon Anggota DPRD di Kabupaten Lombok Tengah Periode 2024-2029 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dimana pada foto copy ijazah Paket C dan foto copy SKHUN Paket C yang digunakan Terdakwa tersebut berbeda dengan Ijazah dan SKHUN yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia terhadap ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas (SMA) dan SKHUN Paket C yaitu:
- Foto copy ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas No. 23PC0200738 tanggal 27 Desember 2007 atas nama Lalu Nursa’i berbeda dengan Ijazah pembanding yang dikeluarkan pada tahun yang sama yaitu:
- Tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i bukan merupakan tanda tangan H.L.M. Irwan Syaihu;
- Pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i pada kolom tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd tidak terdapat paraf, sementara pada Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat paraf;
- Pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i tidak terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani sementara Pada Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani;
- Terdapat perbedaan Barcode pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i dengan Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding).
- Terdapat perbedaan format penulisan pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i dengan Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) yang dikeluarkan pada tahun yang sama.
- Foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i berbeda dengan SKHUN pembanding yang dikeluarkan pada tahun yang sama yaitu:
- Tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i bukan merupakan tanda tangan H.L.M. Irwan Syaihu;
- Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i bukan merupakan NIP milik H.L.M. Irwan Syaihu, berbeda dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding);
- Pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i pada kolom tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd tidak terdapat paraf, sementara pada SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat paraf;
- Pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i tidak terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani sementara Pada SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani;
- Terdapat perbedaan Barcode pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i dengan SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menggunakan surat palsu terhadap akta otentik berupa ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i dan SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i mengakibat kerugian materil berupa pembayaran gaji dan tunjangan Terdakwa Lalu Nursai sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan mengakibatkan kerugian Immateril yaitu merusak sistem Pendidikan dan integritas serta dapat menimbulkan kerugian publik dalam rangka Pembangunan sistem Pemerintahan yang Baik.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------ ---------------------------------------------
Atau
Ketiga
---------- Bahwa Terdakwa LALU NURSA’I pada suatu waktu dalam rentang waktu di bulan April 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja memakai Akta Autentik Palsu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, berupa Ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas No. 23PC0200738 tanggal 27 Desember 2007 atas nama Lalu Nursa’i dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa mengikuti Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Kabupaten Lombok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029, selanjutnya Terdakwa mempersiapkan dokumen administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berupa:
- Kartu tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy ijazah Minimal SMA/Sederajat yang sudah dilegalisir;
- Surat Keterangan Kesehatan Jasamani;
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana Dari Pengadilan;
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- Pas Foto ukuran 4x6;
- Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap
- Bahwa pada bulan April tahun 2023 Terdakwa selaku Calon Legislatif di Kabupaten Lombok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029 menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kepada saksi Zohriadi yang merupakan Operator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan untuk di masukkan ke Aplikasi Silon (Seleksi Calon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu dokumen berupa:
- Foto Copy Kartu tanda Penduduk (KTP);
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy ijazah Paket C yang sudah dilegalisir;
- Foto Copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C yang telah dilegalisir;
- Foto Copy SKCK yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Kesehatan Jasamani;
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana Dari Pengadilan;
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- Pas Foto ukuran 4x6;
- Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap
- Bahwa dari 12 persyaratan calon legislatif tersebut di atas, Terdakwa melampirkan Foto copy ijazah minimal SMA/Sederajat yang sudah dilegalisir berupa Ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas atas nama Lalu Nursa’i No. Induk 1479 tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd dan foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i yang tidak terdaftar dalam basis data (data base) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tengga Barat sebagaimana Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 17 Juli 2024 yang menerangkan bahwa Ijazah Paket C dan SKHUN atas nama L. Nursa’I tidak terdaftar dan tidak ada pada Database Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Barat.
- Bahwa pada bulan Nopember tahun 2023 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah saksi Zohriadi menginput seluruh dokumen persyaratan yang diserahkan Terdakwa di Aplikasi Silon (Seleksi Calon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Bahwa Terdakwa menggunakan akta otentik palsu berupa Ijazah/Foto copy ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas No. 23PC0200738 tanggal 27 Desember 2007 atas nama Lalu Nursa’i dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/foto copy SKHUN Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i yang sudah dilegalisir oleh Ketua Yayasan Assyafi’iyah NW Penangsak Abdul Rasyid Nawawi untuk melengkapi persyaratan pendaftaran sebagai Calon Anggota DPRD di Kabupaten Lombok Tengah Periode 2024-2029 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dimana pada foto copy ijazah Paket C dan foto copy SKHUN Paket C yang digunakan Terdakwa tersebut berbeda dengan Ijazah dan SKHUN yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia terhadap ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas (SMA) dan SKHUN Paket C yaitu:
- Foto copy ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas No. 23PC0200738 tanggal 27 Desember 2007 atas nama Lalu Nursa’i berbeda dengan Ijazah pembanding yang dikeluarkan pada tahun yang sama yaitu:
- Tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i bukan merupakan tanda tangan H.L.M. Irwan Syaihu;
- Pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i pada kolom tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd tidak terdapat paraf, sementara pada Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat paraf;
- Pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i tidak terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani sementara Pada Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani;
- Terdapat perbedaan Barcode pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i dengan Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding).
- Terdapat perbedaan format penulisan pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i dengan Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) yang dikeluarkan pada tahun yang sama.
- Foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i berbeda dengan SKHUN pembanding yang dikeluarkan pada tahun yang sama yaitu:
- Tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i bukan merupakan tanda tangan H.L.M. Irwan Syaihu;
- Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i bukan merupakan NIP milik H.L.M. Irwan Syaihu, berbeda dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding);
- Pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i pada kolom tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd tidak terdapat paraf, sementara pada SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat paraf;
- Pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i tidak terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani sementara Pada SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani;
- Terdapat perbedaan Barcode pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i dengan SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menggunakan akta otentik palsu berupa ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i dan SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i mengakibat kerugian materil berupa pembayaran gaji dan tunjangan Terdakwa Lalu Nursai sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan mengakibatkan kerugian Immateril yaitu merusak sistem Pendidikan dan integritas serta dapat menimbulkan kerugian publik dalam rangka Pembangunan sistem Pemerintahan yang Baik.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------ ---------------------------------------------
Atau
Keempat
---------- Bahwa Terdakwa LALU NURSA’I pada suatu waktu dalam rentang waktu di bulan April 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, berupa Ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas No. 23PC0200738 tanggal 27 Desember 2007 atas nama Lalu Nursa’i dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa mengikuti Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Kabupaten Lombok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029, selanjutnya Terdakwa mempersiapkan dokumen administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berupa:
- Kartu tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy ijazah Minimal SMA/Sederajat yang sudah dilegalisir;
- Surat Keterangan Kesehatan Jasamani;
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana Dari Pengadilan;
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- Pas Foto ukuran 4x6;
- Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap
- Bahwa pada bulan April tahun 2023 Terdakwa selaku Calon Legislatif di Kabupaten Lombok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode tahun 2024-2029 menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kepada saksi Zohriadi yang merupakan Operator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan untuk di masukkan ke Aplikasi Silon (Seleksi Calon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu dokumen berupa:
- Foto Copy Kartu tanda Penduduk (KTP);
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy ijazah Paket C yang sudah dilegalisir;
- Foto Copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C yang telah dilegalisir;
- Foto Copy SKCK yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Kesehatan Jasamani;
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana Dari Pengadilan;
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- Pas Foto ukuran 4x6;
- Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap
- Bahwa dari 12 persyaratan calon legislatif tersebut di atas, Terdakwa melampirkan Foto copy ijazah minimal SMA/Sederajat yang sudah dilegalisir berupa Ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas atas nama Lalu Nursa’i No. Induk 1479 tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd dan foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i yang tidak terdaftar dalam basis data (data base) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tengga Barat sebagaimana Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 17 Juli 2024 yang menerangkan bahwa Ijazah Paket C dan SKHUN atas nama L. Nursa’I tidak terdaftar dan tidak ada pada Database Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Barat.
- Bahwa pada bulan Nopember tahun 2023 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada 114 Praya, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah saksi Zohriadi menginput seluruh dokumen persyaratan yang diserahkan Terdakwa di Aplikasi Silon (Seleksi Calon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Bahwa Terdakwa menggunakan surat palsu berupa Ijazah/Foto copy ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas No. 23PC0200738 tanggal 27 Desember 2007 atas nama Lalu Nursa’i dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/foto copy SKHUN Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i yang sudah dilegalisir oleh Ketua Yayasan Assyafi’iyah NW Penangsak Abdul Rasyid Nawawi untuk melengkapi persyaratan pendaftaran sebagai Calon Anggota DPRD di Kabupaten Lombok Tengah Periode 2024-2029 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dimana pada foto copy ijazah Paket C dan foto copy SKHUN Paket C yang digunakan Terdakwa tersebut berbeda dengan Ijazah dan SKHUN yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia terhadap ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas (SMA) dan SKHUN Paket C yaitu:
- Foto copy ijazah Paket C Setara Sekolah Menegah Atas No. 23PC0200738 tanggal 27 Desember 2007 atas nama Lalu Nursa’i berbeda dengan Ijazah pembanding yang dikeluarkan pada tahun yang sama yaitu:
- Tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i bukan merupakan tanda tangan H.L.M. Irwan Syaihu;
- Pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i pada kolom tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd tidak terdapat paraf, sementara pada Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat paraf;
- Pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i tidak terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani sementara Pada Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani;
- Terdapat perbedaan Barcode pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i dengan Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding).
- Terdapat perbedaan format penulisan pada Foto copy ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i dengan Ijazah Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) yang dikeluarkan pada tahun yang sama.
- Foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd atas nama Lalu Nursa’i berbeda dengan SKHUN pembanding yang dikeluarkan pada tahun yang sama yaitu:
- Tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i bukan merupakan tanda tangan H.L.M. Irwan Syaihu;
- Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i bukan merupakan NIP milik H.L.M. Irwan Syaihu, berbeda dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd pada SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding);
- Pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i pada kolom tanda tangan Kepala Kantor Diklusepora Kabupaten Lombok Tengah H.L.M. Irwan Syaihu, S.Pd., M.Pd tidak terdapat paraf, sementara pada SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat paraf;
- Pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i tidak terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani sementara Pada SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding) terdapat hologram gambar Tutwuri Handayani;
- Terdapat perbedaan Barcode pada Foto copy SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i dengan SKHUN Paket C atas nama Muhammad Junaedi (Pembanding).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menggunakan surat palsu berupa ijazah Paket C atas nama Lalu Nursa’i dan SKHUN Paket C atas nama Lalu Nursa’i mengakibat kerugian materil berupa pembayaran gaji dan tunjangan Terdakwa Lalu Nursai sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan mengakibatkan kerugian Immateril yaitu merusak sistem Pendidikan dan integritas serta dapat menimbulkan kerugian publik dalam rangka Pembangunan sistem Pemerintahan yang Baik.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------ --------------------------------------------- |