Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Pya ROHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROHANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah perbaikan nama ROHANI lahir di Semoyong, pada Tanggal 06 Maret 1996, menjadi nama ROHANI lahir di Semoyong, pada Tanggal 06 Maret 1998 sesuai dengan Ijazah Pemohon dengan Nomor Ijazah : DN-23 DI 0018890;

3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;

4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak