Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
4.Nandia Amitaria, S.H
MUSTARAM S alias TARAM Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2968 /N.2.11/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
4Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTARAM S alias TARAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ;

----------Bahwa terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekitar jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Batu Paraga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Praya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan tindak pidana ekonomi memperdagangkan barang dan / atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan / atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan atau dibawah pengawasan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira jam 16.00 Wita terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM  ditelpon oleh saksi  SUDIHARTONO dan pada saat itu saksi SUDIHARTONO menanyakan apakah ada barang (pupuk urea subsidi) lalu dijawab oleh terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM “ada”, kemudian disepakati  harga penjual pupuk bersubsidi sebesar  Rp.350.000 / 100 kg. 
  • Selanjutnya terdakwa kebetulan di telpon oleh saksi MUHAMMAD BENY dan mengatakan “masih nyari pupupuk ndak, ini ada DO penebusan pupuk” dijawab oleh terdakwa MUSTARAM Alias TARAM “masih” selanjutnya terdakwa MUSTARAMS Alias TARAM janjian dengan saksi MUHAMAD BENY untuk bertemu di Dusun Batu Paraga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB.
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 21 September 2023 jam 09.00 wita saksi MUHAMAD BENY pergi ke PT.BANGUN ALAM SAMAWA di Dusun Batu Paraga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa,

 Provinsi NTB untuk menerbitkan DO / SP3 pengeluaran pupuk sebanyak 10 ton di PT.BANGUN ALAM SAMAWA, kemudian sekitar jam 10.00 wita saksi MUHAMAD BENY bertemu dengan terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM dan kemudian menyerahkan DO pengeluaran pupuk bersubsidi kepada terdakwa MUSTARAM Alias TARAM, kemudian sekira jam 11.00 Wita saksi SUDIHARTONO datang dan kemudian terdakwa MUSTARAM als TARAM menyerahkan DO / SP3 (surat Pengantar Pengambilan Pupuk) pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 10 (sepuluh) ton di Gudang BGR, lalu Terdakwa MUSTARAM Alias TARAM meneima pembayaran pupuk bersusidi tersebut sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari saksi SUDIHARTONO.

  • Selanjutnya  pupuk yang sudah disiapkan oleh terdakwa MUSTARAM als TARAM  dinaikkan ke atas truk dan untuk mengelabui petugas pupuk subsidi jenis Urea tersebut ditindih dengan gabah sebanyak 4 ton lalu dibungkus menggunakan terpal warna biru, kemudian pada jam 17.00 saksi SUDIHARTONO berangkat menuju Pulau Lombok dengan tujuan ke penggilan padi Dusun Buncalang, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah untuk  di jual kembali pupuk tersebut kepada saksi MUNAWIR HARIS.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 09.00 Wita, saksi SUDIHARTONO tiba di penggilan padi Dusun Buncalang, Desa Sukarara, Kecematan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah lalu di lakukan bongkar muatan diantaranya pupuk 10 ton dan gabah 4 ton, dan pada saat pembongkaran Anggota Kepolisian datang mengamankan saksi SUDIHARTONO dan barang bukti Pupuk, terpal serta truk pengangkut Mobil.
  • Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan saksi SDIHARTONO mengakui jika  pupuk  jenis urea sejumlah 10 (sepuluh) ton dengan harga sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) di beli dari terdakwa MUSTARAM Alias TARAM yang tempat tinggalnya di Kabupaten Sumbawa dan pupuk tersebut dianggkut dengan menggunakan Truk Merk MITSUBISHI warna kuning dengan nopol B 9383 FYT DR .
  • Bahwa berdasaran Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pasal 34 (3) jo pasal 23 ayat (3) pihak lain dilarang melakukan penyaluran dan memperjual belikan pupuk subsidi untuk sektor pertanian.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagiamana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penentuan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 35 (1) huruf h jo pasal 36 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 23 (3) Peraturan Perdagangan Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Perdagangan Pupuk Bersubsidi jo Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Perpres No.15 tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekitar jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Batu Paraga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Praya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”tanpa izin melakukan penyaluran dan memperjualbelikan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis urea dimana pihak lain, selain holding BUMN pupuk, distributor dan pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira jam 16.00 Wita terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM  ditelpon oleh saksi  SUDIHARTONO dan pada saat itu saksi SUDIHARTONO menanyakan apakah ada barang (pupuk urea subsidi) lalu dijawab oleh terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM “ada”, kemudian disepakati  harga penjual pupuk bersubsidi sebesar  Rp.350.000 / 100 kg. 
  • Selanjutnya terdakwa kebetulan di telpon oleh saksi MUHAMMAD BENY dan mengatakan “masih nyari pupupuk ndak, ini ada DO penebusan pupuk” dijawab oleh terdakwa MUSTARAM Alias TARAM “masih” selanjutnya terdakwa MUSTARAMS Alias TARAM janjian dengan saksi MUHAMAD BENY untuk bertemu di Dusun Batu Paraga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB.
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 21 September 2023 jam 09.00 wita saksi MUHAMAD BENY pergi ke PT.BANGUN ALAM SAMAWA di Dusun Batu Paraga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB untuk menerbitkan DO / SP3 pengeluaran pupuk sebanyak 10 ton di PT.BANGUN ALAM SAMAWA, kemudian sekitar jam 10.00 wita saksi MUHAMAD BENY bertemu dengan terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM dan kemudian menyerahkan DO pengeluaran pupuk bersubsidi kepada terdakwa MUSTARAM Alias TARAM, kemudian sekira jam 11.00 Wita saksi SUDIHARTONO datang dan kemudian terdakwa MUSTARAM als TARAM menyerahkan DO / SP3 (surat Pengantar Pengambilan Pupuk) pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 10 (sepuluh) ton di Gudang BGR, lalu Terdakwa MUSTARAM Alias TARAM meneima pembayaran pupuk bersusidi tersebut sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari saksi SUDIHARTONO.
  • Selanjutnya  pupuk yang sudah disiapkan oleh terdakwa MUSTARAM als TARAM  dinaikkan ke atas truk dan untuk mengelabui petugas pupuk subsidi jenis Urea tersebut ditindih dengan gabah sebanyak 4 ton lalu dibungkus menggunakan terpal warna biru, kemudian pada jam 17.00 saksi SUDIHARTONO berangkat menuju Pulau Lombok dengan tujuan ke penggilan padi Dusun Buncalang, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah untuk  di jual kembali pupuk tersebut kepada saksi MUNAWIR HARIS.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 09.00 Wita, saksi SUDIHARTONO tiba di penggilan padi Dusun Buncalang, Desa Sukarara, Kecematan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah lalu di lakukan bongkar muatan diantaranya pupuk 10 ton dan gabah 4 ton, dan pada saat pembongkaran Anggota Kepolisian datang mengamankan saksi SUDIHARTONO dan barang bukti Pupuk, terpal serta truk pengangkut Mobil.
  • Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan saksi SDIHARTONO mengakui jika  pupuk  jenis urea sejumlah 10 (sepuluh) ton dengan harga sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) di beli dari terdakwa MUSTARAM Alias TARAM yang tempat tinggalnya di Kabupaten Sumbawa dan pupuk tersebut dianggkut dengan menggunakan Truk Merk MITSUBISHI warna kuning dengan nopol B 9383 FYT DR.
  • Bahwa berdasaran Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pasal 34 (3) jo pasal 23 ayat (3) pihak lain dilarang melakukan penyaluran dan memperjual belikan pupuk subsidi untuk sektor pertanian.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 36 tahun 1960 tentang perubahan dan tambahan Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti jo Pasal I Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo. Pasal 34 ayat (3) Jo. Pasal 23 ayat (3) Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.-------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

----------Bahwa terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekitar jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Batu Paraga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Praya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pelaku usaha yang memperdagangkan  barang dan/jasa yang dilarang untuk diperdagangkan yang ditetapkan berdasarkan peraturan presiden, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira jam 16.00 Wita terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM  ditelpon oleh saksi  SUDIHARTONO dan pada saat itu saksi SUDIHARTONO menanyakan apakah ada barang (pupuk urea subsidi) lalu dijawab oleh terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM “ada”, kemudian disepakati  harga penjual pupuk bersubsidi sebesar  Rp.350.000 / 100 kg. 
  • Selanjutnya terdakwa kebetulan di telpon oleh saksi MUHAMMAD BENY dan mengatakan “masih nyari pupupuk ndak, ini ada DO penebusan pupuk” dijawab oleh terdakwa MUSTARAM Alias TARAM “masih” selanjutnya terdakwa MUSTARAMS Alias TARAM janjian dengan saksi MUHAMAD BENY untuk bertemu di Dusun Batu Paraga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB.
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 21 September 2023 jam 09.00 wita saksi MUHAMAD BENY pergi ke PT.BANGUN ALAM SAMAWA di Dusun Batu Paraga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB untuk menerbitkan DO / SP3 pengeluaran pupuk sebanyak 10 ton di PT.BANGUN ALAM SAMAWA, kemudian sekitar jam 10.00 wita saksi MUHAMAD BENY bertemu dengan terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM dan kemudian menyerahkan DO pengeluaran pupuk bersubsidi kepada terdakwa MUSTARAM Alias TARAM, kemudian sekira jam 11.00 Wita saksi SUDIHARTONO datang dan kemudian terdakwa MUSTARAM als TARAM menyerahkan DO / SP3 (surat Pengantar Pengambilan Pupuk) pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 10 (sepuluh) ton di Gudang BGR, lalu Terdakwa MUSTARAM Alias TARAM meneima pembayaran pupuk bersusidi tersebut sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari saksi SUDIHARTONO.
  • Selanjutnya  pupuk yang sudah disiapkan oleh terdakwa MUSTARAM als TARAM  dinaikkan ke atas truk dan untuk mengelabui petugas pupuk subsidi jenis Urea tersebut ditindih dengan gabah sebanyak 4 ton lalu dibungkus menggunakan terpal warna biru, kemudian pada jam 17.00 saksi SUDIHARTONO berangkat menuju Pulau Lombok dengan tujuan ke penggilan padi Dusun Buncalang, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah untuk  di jual kembali pupuk tersebut kepada saksi MUNAWIR HARIS.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 09.00 Wita, saksi SUDIHARTONO tiba di penggilan padi Dusun Buncalang, Desa Sukarara, Kecematan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah lalu di lakukan bongkar muatan diantaranya pupuk 10 ton dan gabah 4 ton, dan pada saat pembongkaran Anggota Kepolisian datang mengamankan saksi SUDIHARTONO dan barang bukti Pupuk, terpal serta truk pengangkut Mobil.
  • Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan saksi SDIHARTONO mengakui jika  pupuk  jenis urea sejumlah 10 (sepuluh) ton dengan harga sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) di beli dari terdakwa MUSTARAM Alias TARAM yang tempat tinggalnya di Kabupaten Sumbawa dan pupuk tersebut dianggkut dengan menggunakan Truk Merk MITSUBISHI warna kuning dengan nopol B 9383 FYT DR.
  • Bahwa berdasaran Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pasal 34 (3) jo pasal 23 ayat (3) pihak lain dilarang melakukan penyaluran dan memperjual belikan pupuk subsidi untuk sektor pertanian.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagiamana Pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 (2) UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT :

-----------Bahwa terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekitar jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Batu Paraga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Praya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki ijin di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira jam 16.00 Wita terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM  ditelpon oleh saksi  SUDIHARTONO dan pada saat itu saksi SUDIHARTONO menanyakan apakah ada barang (pupuk urea subsidi) lalu dijawab oleh terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM “ada”, kemudian disepakati  harga penjual pupuk bersubsidi sebesar  Rp.350.000 / 100 kg. 
  • Selanjutnya terdakwa kebetulan di telpon oleh saksi MUHAMMAD BENY dan mengatakan “masih nyari pupupuk ndak, ini ada DO penebusan pupuk” dijawab oleh terdakwa MUSTARAM Alias TARAM “masih” selanjutnya terdakwa MUSTARAMS Alias TARAM janjian dengan saksi MUHAMAD BENY untuk bertemu di Dusun Batu Paraga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB.
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 21 September 2023 jam 09.00 wita saksi MUHAMAD BENY pergi ke PT.BANGUN ALAM SAMAWA di Dusun Batu Paraga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB untuk menerbitkan DO / SP3 pengeluaran pupuk sebanyak 10 ton di PT.BANGUN ALAM SAMAWA, kemudian sekitar jam 10.00 wita saksi MUHAMAD BENY bertemu dengan terdakwa MUSTARAM S Alias TARAM dan kemudian menyerahkan DO pengeluaran pupuk bersubsidi kepada terdakwa MUSTARAM Alias TARAM, kemudian sekira jam 11.00 Wita saksi SUDIHARTONO datang dan kemudian terdakwa MUSTARAM als TARAM menyerahkan DO / SP3 (surat Pengantar Pengambilan Pupuk) pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 10 (sepuluh) ton di Gudang BGR, lalu Terdakwa MUSTARAM Alias TARAM meneima pembayaran pupuk bersusidi tersebut sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari saksi SUDIHARTONO.
  • Selanjutnya  pupuk yang sudah disiapkan oleh terdakwa MUSTARAM als TARAM  dinaikkan ke atas truk dan untuk mengelabui petugas pupuk subsidi jenis Urea tersebut ditindih dengan gabah sebanyak 4 ton lalu dibungkus menggunakan terpal warna biru, kemudian pada jam 17.00 saksi SUDIHARTONO berangkat menuju Pulau Lombok dengan tujuan ke penggilan padi Dusun Buncalang, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah untuk  di jual kembali pupuk tersebut kepada saksi MUNAWIR HARIS.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 09.00 Wita, saksi SUDIHARTONO tiba di penggilan padi Dusun Buncalang, Desa Sukarara, Kecematan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah lalu di lakukan bongkar muatan diantaranya pupuk 10 ton dan gabah 4 ton, dan pada saat pembongkaran Anggota Kepolisian datang mengamankan saksi SUDIHARTONO dan barang bukti Pupuk, terpal serta truk pengangkut Mobil.
  • Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan saksi SDIHARTONO mengakui jika  pupuk  jenis urea sejumlah 10 (sepuluh) ton dengan harga sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) di beli dari terdakwa MUSTARAM Alias TARAM yang tempat tinggalnya di Kabupaten Sumbawa dan pupuk tersebut dianggkut dengan menggunakan Truk Merk MITSUBISHI warna kuning dengan nopol B 9383 FYT DR .
  • Bahwa berdasaran Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pasal 34 (3) jo pasal 23 ayat (3) pihak lain dilarang melakukan penyaluran dan memperjual belikan pupuk subsidi untuk sektor pertanian.

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana Pasal 106 UU Nomor Jo. Pasal 24 ayat (1) UU RI. Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya