Dakwaan |
Bahwa terdakwa JUPRI pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juli dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Batu Galang desa Semoyang kec. Pratim kab. Loteng. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh orang yang berhak ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat Terdakwa sedang keluar berjalan kaki dan sesampainya di rumah saksi M AMIR SAID AL GUNTUARI Terdakwa JUPRI melihat 1 (satu) unit mesin air merk HONDA di atas bak mobil pik up yang terparkir di halan sebuah Gudang sekaligus garasi rumah saksi M AMIR SAID AL GUNTUARI tanpa ada tembok pagar pembatas halaman sehingga dengan luluasa terdakwa langsung masuk kehalaman rumah saksi M AMIR SAID AL GUNTUARI menuju ke garasi kemudian mengambil mesin air yang ada diatas mobil tersebut, kemudian membawanya kerumah bibi terdakwa dengan cara memikulnya dan menyimpan mesin air tersebut di belakang rumah bibi Terdakwa yang beralamat di Dusun Batu Galang desa Semoyang, selanjutnya Terdakwa pergi kerumah saksi SAIPUL dan Terdakwa sempat mengajak saksi SAIPUL untuk menjual mesin air yang baru diambil terdakwa tersebut akan tetapi saksi SAIPUL tidak berani ikut, kemudian Terdakwa pergi kerumah saksi YAKUB YASIN yang saat terdakwa datang saat itu saksi YAKUB YASIN sedang duduk bersama Sdr. ALI (DPO) kemudian terdakwa menanyakan dimana tempat jual mesin air dan saksi YAKUB YASIN bertanya siapa pemilik mesin air yang mau dijual tersebut dan saat itu Terdakwa memberitahu bahwa mesin air tersebut didapat dari hasil mencuri di Dusun Batu Galang, Desa Semoyang, selanjutnya Sdr. ALI (DPO) menelepon Sdr. AZIZ (DPO) karena Sdr. AZIZ (DPO) mempunyai teman yang mau membeli mesin air merk HONDA tersebut yang bernama Sdr. JALAL (DPO) kemudian Terdakwa bersama saksi YAKUB YASIN pergi mengambil mesin air yang disimpan terdakwa di rumah bibi Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor sedangkan Sdr. ALI (DPO) pergi duluan menemui Sdr. AZIZ (DPO) di Desa Mujur, dan tidak lama kemudian Terdakwa datang bersama saksi YAKUB YASIN dengan membawa mesin air merk HONDA tersebuat ke desa MUJUR untuk bertemu dengan Sdr. ALI (DPO) dan Sdr. AZIZ (DPO) yang kemudian bersama-sama menuju rumah Sdr. JALAL (DPO) untuk menjual mesin air tersebut kepada Sdr. JALAL (DPO). setibanya dirumah Sdr. JALAL (DPO) Terdakwa, Sdr. ALI (DPO) dan saksi YAKUB YASIN hanya duduk menunggu di berugak milik Sdr. JALAL (DPO) sedangkan yang berbicara terkait jual beli mesin air tersebut kepada sdr. JALAL (DPO) saat itu hanya Sdr. AZIZ (DPO) dan pada saat itu disepakati mesin air tersebut dibeli oleh sdr. JALAL (DPO) dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa menerima uang hasil penjualan mesin air tarsebut, selanjutnya uang tersebut dibagi oleh terdakwa kepada saksi YAKUB YASIN, Sdr. AZIZ (DPO) dan Sdr. ALI (DPO) masing masing mendapat bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian sisanya sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan terdakwa untuk membeli sabu dan dikonsumsi bersama.
- Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit mesin air merk HONDA milik saksi M AMIR SAID AL GUNTUARI tanpa ijin dan tanpa diketahui oleh saksi M AMIR SAID AL GUNTUARI selaku pemilik, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi M AMIR SAID AL GUNTUARI mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|