Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2024/PN Pya 1.Made Surya Diatmika, S.H
2.Made Surya Diatmika, S.H
3.SURYO DWIGUNO, S.H.
MUHAMAD ALI MUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 216/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4013/N.2.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Made Surya Diatmika, S.H
2Made Surya Diatmika, S.H
3SURYO DWIGUNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ALI MUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

----- Bahwa Terdakwa Muhamad Ali Mudin pada hari Minggu, tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di depan Kantor Lurah Gerantung yang beralamat di Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penipuan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang yang dilakukan Terdakwa dengan cara:-----------

  • Bahwa sekitar bulan Juli 2023, Saksi Lalu Rifai meminta bantuan kepada Saksi Hasan Basri untuk dicarikan kendaraan yang akan digadaikan dengan tujuan Saksi Lalu Rifai ingin menggunakan kendaraan untuk kebutuhan sehari-hari kemudian Saksi Hasan Basri meminta bantuan kepada Saksi Muhamad Azami untuk memperoleh kendaraan yang akan digadai lalu Saksi Muhamad Azami memberitahukan kepada Terdakwa Muhamad Ali Mudin untuk diberitahukan informasi apabila terdapat kendaraan yang akan digadaikan. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa Muhamad Ali Mudin yang memperoleh informasi dari Saksi Husnul Aswandi dimana Saksi M. Jamhari memberitahukan kepada Saksi Husnul Aswandi bahwa terdapat kendaraan mobil merk Toyota inova G tahun 2012 dengan Nomor Polisi DR 1452 SD yang akan digadaikan kemudian Terdakwa Muhamad Ali Mudin memberitahukan kepada Saksi Hasan Basri dengan menunjukkan foto kendaraan dan surat berupa BPKB serta STNK dari mobil tersebut lalu Saksi Hasan Basri menanyakan kepada Saksi Lalu Rifai dan Saksi Lalu Rifai berminat terhadap mobil gadai yang ditawarkan oleh Terdakwa Muhamad Ali Mudin lalu Saksi Lalu Rifai diajak bertemu oleh Terdakwa Muhamad Ali Mudin bersama dengan Saksi Muhamad Azmi, Saksi M. Jamhari, Saksi Husnul Aswandi dan pemilik mobil yang akan digadaikan di depan Kantor Kelurahan Gerantung untuk mengecek mobil tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa Muhamad Ali Mudin bertemu dengan Saksi Lalu Rifai bersama dengan Saksi Hasan Basri dan Saksi Muhamad Azmi didepan kantor Kelurahan Gerantung sambil menunggu mobil yang akan digadaikan tiba lalu Terdakwa Muhamad Ali Mudin menyampaikan kepada Saksi Lalu Rifai bahwa pengecekan dan transaksi gadai mobil dilakukan di Cafe Rizki Pizza yang terletak di sebelah barat Masjid Agung Praya lalu Terdakwa Muhamad Ali Mudin menyampaikan kepada Saksi Lalu Rifai agar membayar uang gadai terhadap mobil yang akan digadaikan tersebut dalam kondisi aman dan Terdakwa Muhamad Ali Mudin meminta kepada Saksi Lalu Rifai agar membayar uang gadai nantinya sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi Samsudin serta Terdakwa Muhamad Ali Mudin akan bertanggung jawab kepada Saksi Lalu Rifai terhadap mobil yang digadai tersebut kemudian Terdakwa Muhamad Ali Mudin bersama dengan Saksi Hasan Basri dan Saksi Lalu Rifai pergi menuju Cafe Rizki Pizza untuk bertemu dengan Saksi M. Jamhari, Saksi Husnul Aswandi, Saksi Samsudin, Saksi Arif Akbar dan Sdr. Wildan. Sesampainya di Cafe Rizki Pizza sekitar pukul 10.00 Wita, Saksi Lalu Rifai bertemu dengan Saksi M. Jamhari, Saksi Husnul Aswandi, Saksi Samsudin selaku pemilik mobil dan Saksi Arif Akbar lalu Terdakwa Muhamad Ali Mudin mengajak Saksi Lalu Rifai untuk mengecek mobil terlebih dahulu dan berbicara dengan Saksi Samsudin selaku pemilik dari mobil Toyota Kijang yang akan digadai kemudian Saksi Lalu Rifai diminta oleh Terdakwa Muhamad Ali Mudin untuk menyerahkan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai kepada Saksi Samsudin sebagai pembayaran terhadap mobil Toyota Kijang Inova G atas nama kepemilikan Saksi Samsudin dan dibuatkan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran gadai mobil Inova DR 1452 SD sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah)  oleh Saksi Lalu Rifai dengan ditandatangani oleh Saksi Samsudin sebagai penerima uang serta Terdakwa Muhamad Ali Mudin mendantangani dalam kwitansi tersebut sebagai saksi kemudian Saksi Samsudin memberikan kunci dan surat berupa STNK mobil Toyota Kijang Inova G Tahun 2012 dengan nomor polisi DR 1452 SD kepada Terdakwa Muhamad Ali Mudin lalu Saksi Lalu Rifai bersama dengan Saksi Hasan Basri diajak pergi oleh Terdakwa Muhamad Ali Mudin ke kantor Kelurahan Gerantung membawa mobil Toyota Kijang Inova G Tahun 2012 dengan nomor polisi DR 1452 SD. Sesampainya di depan kantor Kelurahan Gerantung sekitar pukul 12.30 Wita, Terdakwa Muhamad Ali Mudin meminta kembali uang gadai sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada Saksi Lalu Rifai dengan alasan Terdakwa Muhamad Ali Mudin kembali menyampaikan akan bertanggung jawab kepada Saksi Lalu Rifai terhadap mobil telah digadai sebelumnya tersebut sehingga Saksi Lalu Rifai menyerahkan uang sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa Muhamad Ali Mudin dan Saksi Lalu Rifai membuat 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjam pakai satu unit mobil Merk Inova dengan No. Pol.  DR 1452 SD sebesar Rp 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa Muhamad Ali Mudin dan Saksi Muhamad Azmi sebagai saksi lalu Terdakwa Muhamad Ali Mudin menyerahkan kunci, surat berupa STNK dan mobil Toyota Kijang Inova kepada Saksi Lalu Rifai. Selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa Muhamad Ali Mudin kembali meminta uang tambahan gadai kepada Saksi Lalu Rifai melalui Saksi Hasan Basri yang datang menemui Saksi Lalu Rifai di rumahnya lalu Saksi Lalu Rifai memberikan uang tambahan gadai kepada Terdakwa Muhamad Ali Mudin melalui Saksi Hasan Basri sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut dikirimkan melalui transfer oleh Saksi Hasan Basri ke rekening Terdakwa Muhamad Ali Mudin dan Saksi Lalu Rifai diminta oleh Terdakwa Muhamad Ali Mudin untuk menuliskan bukti pengiriman uang tambahan gadai sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut pada kwitansi pembayaran gadai mobil Inova DR 1452 SD sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) sebelumnya yang telah ditandatangani oleh Saksi Samsudin sebagai penerima uang dan terdapat tandatangan Terdakwa Muhamad Ali Mudin sebagai saksi didalam kuitansi tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi Samsudin.
  • Selanjutnya, pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 19.30 Wita mobil Toyota Kijang Inova yang telah dikuasai oleh Saksi Lalu Rifai sebelumnya melalui transaksi gadai dengan Terdakwa Muhamad Ali Mudin, dipinjam oleh Sdr. Lalu Surya yang merupakan keponakan dari Saksi Lalu Rifai untuk digunakan bepergian menuju Lombok Utara dan pada saat Sdr. Lalu Surya sampai di daerah Sweta, Sdr. Lalu Surya didatangi oleh debt Colector dari PT. Global Litigation Nusantara  dan mobil yang dikendarai oleh Sdr. Lalu Surya ditarik serta diambil oleh debt collcetor tersebut dengan alasan bahwa terhadap surat berupa BPKB dari mobil Toyota Kijang Inova tersebut dijadikan sebagai jaminan kredit/angsuran pada SMS Finance dan angsuran terhadap kredit tersebut belum di bayarkan sehingga mobil Toyota G Inova dengan nomor polisi  DR 1452 SD langsung dibawa dan diambil oleh pihak SMS Finance. Atas hal tersebut, Saksi Lalu Rifai menghubungi Terdakwa Muhamad Ali Mudin untuk meminta pertanggungjawaban terkait mobil yang diambil dan ditarik oleh pihak SMS Finance lalu Terdakwa Muhamad Ali Mudin berjanji akan mempertanggungjawabkannya namun tidak ada penyelesaian dari Terdakwa Muhamad Ali Mudin.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Muhamad Ali Mudin, Saksi Lalu Rifai mengalami kerugian sejumlah Rp. 57.500.000 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

--------------Perbuatan Terdakwa Muhamad Ali Mudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

  Kedua

 

----- Bahwa Terdakwa Muhamad Ali Mudin pada hari Minggu, tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di depan Kantor Lurah Gerantung yang beralamat di Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penggelapan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa Muhamad Ali Mudin yang memperoleh informasi dari Saksi Husnul Aswandi dimana Saksi M. Jamhari memberitahukan kepada Saksi Husnul Aswandi bahwa terdapat kendaraan mobil merk Toyota inova G tahun 2012 dengan Nomor Polisi DR 1452 SD yang akan digadaikan kemudian Terdakwa Muhamad Ali Mudin memberitahukan kepada Saksi Hasan Basri dengan menunjukkan foto kendaraan dan surat berupa BPKB serta STNK dari mobil tersebut lalu Saksi Hasan Basri menanyakan kepada Saksi Lalu Rifai dan Saksi Lalu Rifai berminat terhadap mobil gadai yang ditawarkan oleh Terdakwa Muhamad Ali Mudin lalu Saksi Lalu Rifai diajak bertemu oleh Terdakwa Muhamad Ali Mudin bersama dengan Saksi Muhamad Azmi, Saksi M. Jamhari, Saksi Husnul Aswandi dan pemilik mobil yang akan digadaikan di depan Kantor Kelurahan Gerantung untuk mengecek mobil tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa Muhamad Ali Mudin bertemu dengan Saksi Lalu Rifai bersama dengan Saksi Hasan Basri dan Saksi Muhamad Azmi didepan kantor Kelurahan Gerantung sambil menunggu mobil yang akan digadaikan tiba lalu Terdakwa Muhamad Ali Mudin menyampaikan kepada Saksi Lalu Rifai bahwa pengecekan dan transaksi gadai mobil dilakukan di Cafe Rizki Pizza yang terletak di sebelah barat Masjid Agung Praya lalu Terdakwa Muhamad Ali Mudin menyampaikan kepada Saksi Lalu Rifai agar membayar uang gadai terhadap mobil yang akan digadaikan tersebut dalam kondisi aman dan Terdakwa Muhamad Ali Mudin meminta kepada Saksi Lalu Rifai agar membayar uang gadai nantinya sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi Samsudin serta Terdakwa Muhamad Ali Mudin akan bertanggung jawab kepada Saksi Lalu Rifai terhadap mobil yang digadai tersebut kemudian Terdakwa Muhamad Ali Mudin bersama dengan Saksi Hasan Basri dan Saksi Lalu Rifai pergi menuju Cafe Rizki Pizza untuk bertemu dengan Saksi M. Jamhari, Saksi Husnul Aswandi, Saksi Samsudin, Saksi Arif Akbar dan Sdr. Wildan. Sesampainya di Cafe Rizki Pizza sekitar pukul 10.00 Wita, Saksi Lalu Rifai bertemu dengan Saksi M. Jamhari, Saksi Husnul Aswandi, Saksi Samsudin selaku pemilik mobil dan Saksi Arif Akbar lalu Terdakwa Muhamad Ali Mudin mengajak Saksi Lalu Rifai untuk mengecek mobil terlebih dahulu dan berbicara dengan Saksi Samsudin selaku pemilik dari mobil Toyota Kijang yang akan digadai kemudian Saksi Lalu Rifai diminta oleh Terdakwa Muhamad Ali Mudin untuk menyerahkan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai kepada Saksi Samsudin sebagai pembayaran terhadap mobil Toyota Kijang Inova G atas nama kepemilikan Saksi Samsudin dan dibuatkan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran gadai mobil Inova DR 1452 SD sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah)  oleh Saksi Lalu Rifai dengan ditandatangani oleh Saksi Samsudin sebagai penerima uang serta Terdakwa Muhamad Ali Mudin mendantangani dalam kwitansi tersebut sebagai saksi kemudian Saksi Samsudin memberikan kunci dan surat berupa STNK mobil Toyota Kijang Inova G Tahun 2012 dengan nomor polisi DR 1452 SD kepada Terdakwa Muhamad Ali Mudin lalu Saksi Lalu Rifai bersama dengan Saksi Hasan Basri diajak pergi oleh Terdakwa Muhamad Ali Mudin ke kantor Kelurahan Gerantung membawa mobil Toyota Kijang Inova G Tahun 2012 dengan nomor polisi DR 1452 SD. Sesampainya di depan kantor Kelurahan Gerantung sekitar pukul 12.30 Wita, Terdakwa Muhamad Ali Mudin meminta kembali uang gadai sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada Saksi Lalu Rifai dengan alasan Terdakwa Muhamad Ali Mudin kembali menyampaikan akan bertanggung jawab kepada Saksi Lalu Rifai terhadap mobil telah digadai sebelumnya tersebut sehingga Saksi Lalu Rifai menyerahkan uang sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa Muhamad Ali Mudin dan Saksi Lalu Rifai membuat 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjam pakai satu unit mobil Merk Inova dengan No. Pol.  DR 1452 SD sebesar Rp 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa Muhamad Ali Mudin dan Saksi Muhamad Azmi sebagai saksi lalu Terdakwa Muhamad Ali Mudin menyerahkan kunci, surat berupa STNK dan mobil Toyota Kijang Inova kepada Saksi Lalu Rifai. Selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa Muhamad Ali Mudin kembali meminta uang tambahan gadai kepada Saksi Lalu Rifai melalui Saksi Hasan Basri yang datang menemui Saksi Lalu Rifai di rumahnya lalu Saksi Lalu Rifai memberikan uang tambahan gadai kepada Terdakwa Muhamad Ali Mudin melalui Saksi Hasan Basri sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut dikirimkan melalui transfer oleh Saksi Hasan Basri ke rekening Terdakwa Muhamad Ali Mudin dan Saksi Lalu Rifai diminta oleh Terdakwa Muhamad Ali Mudin untuk menuliskan bukti pengiriman uang tambahan gadai sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut pada kwitansi pembayaran gadai mobil Inova DR 1452 SD sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) sebelumnya yang telah ditandatangani oleh Saksi Samsudin sebagai penerima uang dan terdapat tandatangan Terdakwa Muhamad Ali Mudin sebagai saksi didalam kuitansi tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi Samsudin.
  • Selanjutnya, pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 19.30 Wita mobil Toyota Kijang Inova yang telah dikuasai oleh Saksi Lalu Rifai sebelumnya melalui transaksi gadai dengan Terdakwa Muhamad Ali Mudin, dipinjam oleh Sdr. Lalu Surya yang merupakan keponakan dari Saksi Lalu Rifai untuk digunakan bepergian menuju Lombok Utara dan pada saat Sdr. Lalu Surya sampai di daerah Sweta, Sdr. Lalu Surya didatangi oleh debt Colector dari PT. Global Litigation Nusantara  dan mobil yang dikendarai oleh Sdr. Lalu Surya ditarik serta diambil oleh debt collcetor tersebut dengan alasan bahwa terhadap surat berupa BPKB dari mobil Toyota Kijang Inova tersebut dijadikan sebagai jaminan kredit/angsuran pada SMS Finance dan angsuran terhadap kredit tersebut belum di bayarkan sehingga mobil Toyota G Inova dengan nomor polisi  DR 1452 SD langsung dibawa dan diambil oleh pihak SMS Finance. Atas hal tersebut, Saksi Lalu Rifai menghubungi Terdakwa Muhamad Ali Mudin untuk meminta pertanggungjawaban terkait mobil yang diambil dan ditarik oleh pihak SMS Finance lalu Terdakwa Muhamad Ali Mudin berjanji akan mempertanggungjawabkannya namun tidak ada penyelesaian dari Terdakwa Muhamad Ali Mudin.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Muhamad Ali Mudin, Saksi Lalu Rifai mengalami kerugian sejumlah Rp. 57.500.000 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa Muhamad Ali Mudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya