Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2017/PN Pya AGA WIGANA, S.H. SAMSULKI Alias DUDAK. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2017/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-804/P.2.11/Euh.2/04/2015
Penuntut Umum
NoNama
1AGA WIGANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSULKI Alias DUDAK.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
----------- Bahwa terdakwa SAMSULKI Alias DUDAK pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu di Bulan September dalam Tahun 2016 bertempat di Hotel Kuta Baru yang terletak di Jalan Raya Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya, telah menyelenggarakan telekomunikasi tanpa mendapat izin dari Menteri Komunikasi dan Informatika. 
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
-    Bahwa Penyidik PNS (PPNS) Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mataram diantaranya Sdr. Abdy Budiman Djara ST.MM bersama-sama dengan petugas dari Dishubkominfo Kabupaten Lombok Tengah, Penyidik Polda NTB serta Penyidik Polres Lombok Tengah telah melakukan Operasi Penertiban terhadap Penyelenggaraan Telekomunikasi atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekitar jam 12.00 Wita bertempat di Hotel Kuta Baru yang terletak di Jalan Raya Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ;---------------------------------------------------------------------
-    Bahwa adapun kegiatan yang dilakukan oleh tim operasi adalah melakukan monitoring dengan menggunakan alat Spektrum Analyzer dan berdasarkan alat Spektrum Analyzer, tim dapat mengetahui kegiatan pemancaran frekuensi radio yang dilakukan oleh pengguna frekuensi radio tersebut dan dari hasil monitoring tersebut tim menuju lokasi pancaran dan setelah sampai Hotel Kuta Baru tim menemukan penggunaan perangkat telekomunikasi dan penggunaan frekuensi radio ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa saat tim tiba di lokasi Hotel Kuta Baru langsung menuju resepsionis Hotel Kuta Baru dan tim menemukan Sdr. Dimpil Hariadi yang merupakan salah satu karyawan bagian resepsionis sedang berkomunikasi dengan pegawai Hotel Kuta Baru lainnya dengan  menggunakan alat telekomunikasi berupa Handy Talky (HT) ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa ketika tim meminta kepada Sdr. Dimpil Hariadi untuk menunjukkan izin atau dokumen yang di miliki dalam melakukan aktifitas penyelenggaraan telekomunikasi namum pihak karyawan Hotel Kuta Baru tidak dapat menunjukan izin atau dokumen yang berkaitan dengan Izin Stasiun Radio, yang mana selanjutnya karyawan Hotel Kuta Baru menghubungi terdakwa selaku Direktur dan Penanggung Jawab Hotel Kuta Baru ;----------------------------------------------------
-    Bahwa setelah terdakwa datang ke lokasi, tim menanyakan kembali terkait masalah per-izinan-nya kepada terdakwa namun terdakwa selaku penanggung jawab  tidak dapat menunjukkan izinnya, sehingga tim penertiban lalu memeriksa perangkat yang digunakan oleh karyawan Hotel Kuta Baru berupa 2 (dua) unit Handy Talky (HT) Merk Weierwei VEV 3288S Nomor Seri 140425G37957 dan Nomor Seri 140325G38552 beserta antenanya dan tertera di layar perangkat menggunakan channal 06, yang kemudian dilakukan pengukuran menggunakan Spectrum Analyzer dan ternyata diketahui frekuensi radio yang digunakan oleh karyawan Hotel Kuta Baru adalah frekuensi 157.875 Mhz yang selanjutnya perangkat 2 (dua) unit Handy Talky (HT) Merk Weierwei VEV 3288S Nomor Seri 140425G37957 dan Nomor Seri 140325G38552 beserta antenanya disita oleh PPNS Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mataram yang diserahkan langsung oleh terdakwa selaku penanggung jawab Hotel Kuta Baru guna proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).---------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 jo Pasal 11 ayat (1) UU Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ------

SUBSIDIAIR :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 

Pihak Dipublikasikan Ya