Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut ;
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah perubahan nama anak Para Pemohon yang LALU ULIL AMRI menjadi LALU ULIL AMRI UMAR AL MAKKI ;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendapatkan perubahan nama anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon ;
|