INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Pya | 1.SUMADI 2.HAJI MUNASIP 3.NASRUDIN 4.AMAQ AMINAH Alias HAJI AMINUDIN 5.AMAQ HERMAN |
KEPALA KEPOLISIN RESOR LOMBOK TENGAH Cq. KEPALA SATUAN RESKRIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jan. 2019 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Pya | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Jan. 2019 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum Permohonan | III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan memasuki tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a undang-undang No. 51 Perpu tahun 1960 oleh Kepolisian Resor Lombok Tengah satuan Reskrim adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex et bono).
Dekian permohonan praperadilan ini disampaikan atas segala perhatian dan pemeriksaannya diucapkan terimakasih. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |