Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
269/Pdt.P/2025/PN Pya DEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 269/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

            1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

     2.Menyatakan sah perbaikan identitas pemohon yang semula DEDI lahir di Dusun Bunkawang pada tanggal 12 juli1982 diperbaiki menjadi MUSTIADI lahir di Bunkawang pada tanggal 12 juli 1982

          3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;

            4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak