INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.S/2019/PN Pya | 1.EDI TANTO PUTRA, S.H.,M.H. 2.ARIN PRATIWI QUARTA, S.H 3.REZZA FAUNDRA AFANDI, S.H. |
M. HAPIP ASRORUDIN KAROMI, S.Pd. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.S/2019/PN Pya | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2019 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1328/N.2.11/Euh.2/2019 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia terdakwa M. HAPIP ASRORUDIN KAROMI (Anggota KPPS TPS 25 Desa Bujak) pada hari Rabu , tanggal 17 April 2019, sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu bulan April 2019, bertempat di TPS 25 Dusun Gunung Petung Desa Bujak Kec. Batukliang Kab, Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau perolehan peserta pemilu menjadi berkurang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
----- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan, berawal pada saat berakhirnya pemungutan suara / pencoblosan pada pukul 12.00 Wita kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara dari pukul 14.00 Wita sampai dengan sekitar pukul 23.00 Wita dan saat itu yang dihitung pertama adalah Kotak suara Calon Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu penghitungan suara untuk kotak DPD, kotak DPR RI, kotak DRPD Provinsi yang dibacakan oleh saksi ABDUL MU’IN selaku Ketua KPPS (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sedangkan pada saat penghitungan suara kotak DPRD Kabupaten dibacakan oleh terdakwa. Pada saat penghitungan suara kotak DRPD Kabupaten posisi saksi ABDUL MU’IN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebagai pembuka kotak suara, mengambil surat suara dan menyerahkan surat suara kepada terdakwa untuk dibacakan dihadapan para saksi. Pada saat pembacaan surat suara terdakwa terus menerus menyebutkan nama Calon legislative SYARIFUDIN dari Partai Golkar serta terdakwa membacakan surat suara tersebut secara cepat tanpa membuka surat suara dan tidak menunjukkan surat suara tersebut kepada semua pihak yang berada di TPS 25 Bujak. Selanjutnya hasil kotak suara diserahkan ke tingkat Kecamatan kemudian dilakukan penghitungan suara ualang di PPK. Pada saat selesai dilakukan penghitungan ulang di PPK ditemukan perbedaan jumlah perolehan suara antara C-1 hologram, C-1 Plano dengan hasil hitung ulang di PPK dengan perolehan sebagai, berikut :-------------------------------------------
1. Caleg DPRD Kabupaten nomor urut 1 dari partai Golkar atas nama SYARIFUDIN, S.Ag di TPS 25 memperoleh suara sebanyak 172 suara, namun setelah kotak suara dibuka dan dihitung ulang di PPK perolehan suara Caleg SYARIFUDIN, S.Ag menjadi 110 suara.
2. Caleg DPRD Kabupaten nomor urut 2 dari partai Golkar atas nama SAMSUL RIZAL di TPS 25 tidak memperoleh suara, namun setelah kotak suara dibuka dan dihitung ulang di PPK perolehan suara Caleg SAMSUL RIZAL menjadi 2 suara
3. Caleg DPRD Kabupaten nomor urut 3 dari partai Golkar atas nama BAIQ SRI ARYA NINGRUM di TPS 25 memperoleh suara sebanyak 5 suara, namun setelah kotak suara dibuka
dan dihitung ulang di PPK perolehan suara Caleg BAIQ SRI ARYA NINGRUM menjadi 9 suara
4. Surat suara yang tidak sah pada saat penghitungan di TPS berjumlah 1 namun setelah dibuka kotak dan dihitung ulang di PPK jumlah surat suara yang tidak sah menjadi berjumlah 26 surat suara.
Akibat perbuatan terdakwa, Caleg DPRD Kabupaten An. SAMSUL RIZAL dan BAIQ SRI ARYA NINGRUM merasa dirugikan karena perolehan suara yang seharusnya ia dapatkan menjadi berkurang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 532 UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |