Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan/atau setidak-tidaknya Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagiannya;
2. Menyatakan : 1. Akta Perikatan Jual Beli nomor 26 tanggal 23 Februari 2016, 2. Akta Kuasa Menjual Nomor : 27 tanggal 23 Februari 2016, 3. Akta Jual Beli nomor 38/2018 tanggal 4 Mei 2018 serta Sertifikat balik nama atas nama Tergugat 1 tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan bahwa, Akta Kuasa Untuk Menjual nomor : 27 tanggal 23 Februari 2016 yang di berikan oleh orang yang bukan pemilik obyek sengketa yaitu Penggugat 2, maka Akta Kuasa Untuk Menjual tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan dan Menetapkan, obyek sengketa SHM nomor : 2250, SHM No. 2246 /Praya seluas 126 M2 atas nama Mariani, SHM No. 2246/Praya seluas 138 M2 atas nama Mariani, dan SHM No. 2249/Praya atas nama Mariani tersebut adalah tetap sah milik Penggugat 1;
5. Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan kembali ke 3 Sertifikat Milik Penggugat 1 tersebut, dan menghukum pula kepada Tergugat 3 , Tergugat 4 dan Turut Tergugat dan /atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa yakni yang tersebut pada petitum 3 kepada Penggugat 1 sebagai pemilik yang sah.
6. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan ini;
7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dan/Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan Yang Adil menurut hukum (ex aequo et bono) |