INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.C/2025/PN Pya | MUHAMAD MALA JAYADI | MURGANI alias GANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.C/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/24/IX/RES.1.6/2025/RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | P E R K A R A Dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHPidana, yang terjadi di Dusun Selak Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 wita, dengan pelapor atas nama saudara SAHURI.
III. FAKTA – FAKTA
- Dalam perkara ini tidak dilakukan membawa saksi/saksi.
-. Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan.
- Dalam perkara ini tidak ada dilakukan penyitaan terhadap barang bukti.----------------------------------
H. Keterangan Saksi – Saksi :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |