Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Pya 1.BADARUDDIN
2.SA'ADAH SAEFUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BADARUDDIN
2SA'ADAH SAEFUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perubahan nama anak kedua  Para Pemohon semula bernama AHMAD KAFI lahir di Darek tanggal 27 Juni 2022   menjadi MAKMUN AL HUSNI  lahir di Darek tanggal 27 Juni 2022 
  3. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama anak tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada  Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak