Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2022/PN Pya I GUSTI PUTU ARNAWA UMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2022/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 22 Mar. 2022
Nomor Surat 280/LZA.g-II/III/2022
Penggugat
NoNama
1I GUSTI PUTU ARNAWA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan peristiwa hukum dan dalil-dalil tersebut di atas, PELAWAN mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa PELAWAN adalah pelawan yang benar dan sah secara hukum;
  3. Mengangkat dan mengeluarkan tanah obyek perlawanan dari sita eksekusi;
  4. Menyatakan hukum TERLAWAN terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrehtmatige Daad) mengklaim dan memasukkan tanah sobyek perlawanan kedalam surat gugatannya;
  5. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek perlawanan adalah hak milik PELAWAN;
  6. Menyatakan hukum bahwa segala akta-akta, surat-surat peralihan yang timbul diatas tanah obyek perlawanan tanpa seizin PELAWAN adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menghukum TERLAWAN untuk menyerahkan tanah obyek perlawanan dalam keadaan kosong bebas dari pihak ketiga kepada PELAWAN sebagai pemilik sah, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan alat negara atau polisi;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari TERLAWAN;
  9. Menguhukum TERLAWAN atau siapapun yang mengakui dan menguasai tanah obyek perlawanan dan/atau pihak ketiga yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dari penguasaan di atas tanah obyek perlawanan, dan bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
  10. Menyatakan hukum agar Terlawan dihukum membayar uang denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari setiap keterlambatannya dalam menyerahkan tanah obyek perlawanan;
  11. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila menurut hasil persidangan yang terhormat Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain dan pendapat berbeda, Mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak