Petitum |
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta yang senyata-nyatanya terjadi sebagaimana tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kepemilikan Penggugat atas tanah yang dibelinya dari Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Inaq Canom pada tahun 1992 berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 15 tanggal 16 Juni 2012 dan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 118 tanggal 22 Juni 2012, yaitu tanah seluas 23.600 m2 yang terletak di Dusun Selong Belanak, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sekarang Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
-
|
Selatan
|
|
kali
|
-
|
Timur
|
|
Amaq Sanah (sekarang PT Erco Citra Grahanusa)
|
-
|
Utara
|
|
|
|
|
|
|
- Menyatakan peralihan hak atas tanah objek sengketa Tergugat beserta dokumen-dokumen peralihannya tidak sah;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00006/Mangkung/1995 tanggal 22 Nopember 1995 tidak memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela tanah seluas 23.600 m2 yang terletak di Dusun Selong Belanak, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sekarang Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
-
|
Selatan
|
|
kali
|
-
|
Timur
|
|
Amaq Sanah (sekarang PT Erco Citra Grahanusa)
|
-
|
Utara
|
|
|
|
|
|
|
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanah seluas 23.600 m2 yang terletak di Dusun Selong Belanak, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sekarang Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah batas-batas sebagai berikut:
-
|
Selatan
|
|
kali
|
-
|
Timur
|
|
Amaq Sanah (sekarang PT Erco Citra Grahanusa)
|
-
|
Utara
|
|
|
|
|
|
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) dari setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per hari.
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |