Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2025/PN Pya | YENI WIDA SULI | 1.Kepala Badan Pengawasaan Obat dan Makanan Republik Indonesia di Jakarta Cq,Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Mataram 2.Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggra Baratdi mataram Cq.Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penangkapan serta penetapan Tersangka dalam dugaan Memperoduksi Dan/atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/atau Persyaratan Keamanan Kemanfaatan Dan Mutu sebagaimana yang di maksud dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan JO Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Adapun uraian gugatan dan pokok-pokok Permohonan dalam gugatan Praperadilan ini Adalah sebagai berikut :
POSITA Bahwa lahirnya Lembaga Praperadilan di Indonesia terinspirasi karena prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam system peradilan Anglo Saxon yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia lkhususnya hak untuk memilih sendiri penasihat hukum guna memberikan keseimbangan dalam proses peradilan. Habeas Corpus memberikan hak pada sesorang melalui suatu perintah Pengadilan menuntut Pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil agar tidak melanggar hukum, hal ini menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun hak-hak asasi manusia. Keberadaan Lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam bab x bagian kesatu KUHAP dan Bab XII bagian kesatu KUHAP Jo pasal 77 KUHAP secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana control dan pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh Aparat Penegak Hukum ic. Penyelidik/Penyidik/Penyidik PPNS dan Penuntut umum sebagai Upaya koreksi terhadap penggunaan wewenangapabila di laksanakan secara sewenang-wenangdengan maksud ataupun tujuan lain diluar dari yang ditentukan dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi seseorang dalam hal ini Adalah PEMOHON. Lembaga Praperadilan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP pada dasarnya bahwa di dalam Masyarakat beradab Pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan sesorang, sehingga suatu Lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah Tindakan/Upaya paksa yang dilakukan oleh Penyelidik/Penyidik/Penyidik PPNS dan Penuntut umum sudah sesuai dengan Undang-undang dan apakan Tindakan tersebut telah sesuai dengan KUHP atau tidak. Menurut Indriyanti Seno Aji bahwa KUHAP telah menerapkan Lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap Tindakan-tindakan Kepolisian/Kejaksaan termasuk Termohon 1 itu sendiriyang melanggar hukum dan merugikan seseorang in casu Pemohon. Bahwa apa yang diuraikan Pemohon diatas Adalah Lembaga Praperadilan sebagai Upaya pengawasan penggunaan wewenang untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia. Bahwa selain berdasarkan pasal 77 KUHAP diatas Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tentang wewenang Praperadilan yang di perluas dalam hal Penetapan Tersangka harus mempunyai 2 (dua) alat bukti yang cukup dan begitu pula dengan penggeledahan dan penyitaan.
HAL-HAL YANG MENJADI DASAR / ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |