Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa benar Pemohon bernama MUHAMMAD WIRSAL HADI, Lahir di Karang Tengak , Tanggal 28 April 1992;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan pada dokumen yang memuat identitas tersebut agar sesuai dengan identitas yang telah ditetapkan diatas;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|