Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan pada tanggal lahir yaitu Suhaimi Lahir di Lokon Pada tanggal 12 Agustus 1982 yang seharusnya lalu suhaimi lahir di lokon pada tanggal 12 agustus 1989
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|