Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
207/Pid.B/2025/PN Pya | 1.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH 2.Wanda Meidina Akhmad,SH |
JAYADI Alias JAYE Bin H. CANDRA KAMALUDIN AKBAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 207/Pid.B/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5101/N.2.11/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa JAYADI Als JAYE Bin H. CANDRA KAMALUDIN AKBAR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 wita , dan sekitar pukul 11.45 wita, dan sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di Sebuah Saung / Berugak yang beralamat di Dusun Sepakek Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, dan di Sebuah Rumah milik Saksi Nining Fitriana yang beralamat di Dusun Sepakek Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, dan di Sebuah Teras Rumah milik Saksi Darwan yang beralamat di Dusun Repuk Mur Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 wita, Terdakwa sedang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Emb. Belo Direk Desa Loang Maka Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dan sedang mempersiapkan pakaian berupa jaket warna kuning dan sarung warna coklat milik Terdakwa kemudian timbul niat untuk mengambil barang tanpa izin dari pemiliknya sehingga selanjutnya Terdakwa meminta Bapak Tiri Terdakwa untuk diantar dengan cara dibonceng ke rumah teman Terdakwa di Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, dan saat melewati Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa meminta untuk diturunkan dipinggir jalan dan selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan di sekitar Desa Sepakek dengan berjalan kaki sambil memantau situasi rumah-rumah warga yang dapat dimasuki untuk diambil barang-barangnya tanpa izin pemiliknya. Selanjutnya pada sekitar pukul 09.00 wita ketika Terdakwa melewati Dusun Sepakek Terdakwa melihat sebuah tas ransel warna hitam yang tergeletak di Sebuah Saung/Berugak ditengah sawah, dan setelah Terdakwa mengamati sekitar Saung/Berugak tersebut dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa berjalan mendekati Saung/Berugak tersebut dan langsung mengambil tas ransel dan dibawa tanpa dilihat terlebih dahulu isi dari tas ransel tersebut. Selanjutnya Terdakwa kembali berjalan kaki mengitari Dusun Sepakek Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah dan pada sekitar pukul 11.45 wita Terdakwa melihat sebuah rumah yang dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut yang tidak memiliki pagar lalu langsung masuk dalam rumah tersebut melalui pintu yang tidak tertutup, dan di dalam rumah Terdakwa melihat sebuah Handphone Nokia Type 105 serta sebuah charger yang tergeletak diatas kursi yang kemudian Terdakwa ambil dan langsung pergi dari rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa kembali berjalan kaki sampai ke Dusun Repuk Mur Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah dan pada sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa melihat sebuah rumah yang dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa saat hendak memasuki pekarangan rumah tersebut yang tidak memiliki pagar lalu Terdakwa berpapasan dengan Saksi SAHMIN yang diduga pemilik sebuah rumah tersebut, akan tetapi Saksi SAHMIN tidak tampak curiga dengan gerak-gerik Terdakwa, lalu Terdakwa tetap diam memantau pergerakan Saksi SAHMIN yang membawa tumpukan pakaian dan berjalan menuju kali yang tidak jauh dari rumah tersebut, kemudian setelah terlihat aman Terdakwa langsung masuk ke dalam pekarangan rumah dan melihat ada terparkir 2 (dua) unit Sepeda Motor yakni Honda PCX warna putih dan Yahama Mio Soul GT di teras depan rumah tersebut, lalu Terdakwa melihat kunci kontak Sepeda Motor Honda PCX berupa remot bersama kunci lainnya yang tercantol di pintu teras, lalu Terdakwa mencoba mencabut kunci kontak tersebut akan tetapi susah dibuka sehingga Terdakwa memutar kunci yang tercantol dipintu barulah kemudian kunci kontak beserta kunci lainnya dapat dicabut dan pintu teras menjadi terkunci. Selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan kunci tersebut lalu Terdakwa menekan tombol buka kunci yang ada di remot kunci kontak Sepeda Motor lalu bermaksud untuk menyalakan mesin Sepeda Motor Honda PCX tersebut dengan menekan tombol starter namun alarmnya berbunyi lalu Terdakwa berusaha untuk mematikan alarm namun tidak bisa lalu Terdakwa juga menggerakkan sepeda motor dengan memegang stang kemudi yang tidak terkunci dan mendorong sepeda motor ke arah depan lalu kembali menyalakan mesin dengan menekan tombol starter namun tidak bisa menyala sehingga Terdakwa yang dalam keadaan panik kemudian melepaskan remot kunci kontak Sepeda Motor dan diletakkan diatas jok lalu segera pergi dari teras rumah tersebut namun Saksi SAHMIN yang sedang mencuci pakaian di Kali dekat rumahnya melihat Terdakwa dan langsung mendatangi Terdakwa sambil berteriak meminta pertolongan sehingga beberapa warga sekitar berdatangan dan diikuti dengan Saksi DARWAN selaku pemilik rumah dan pemilik Sepeda Motor Honda PCX yang keluar rumah melalui jendela dikarenakan pintu teras dalam keadaan terkunci dari luar dan menuju teras untuk mengamankan Terdakwa. Bahwa akibat beberapa perbuatan Terdakwa yang tanpa seizin dari pemiliknya yakni Saksi NINING FITRIANA mengambil 1 (satu) unit Hp Nokia type 105 dan 1 (satu) buah cas Hp merek samsung warna hitam, Saksi NINING FITRIANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan perbuatan Terdakwa yang tanpa seizin pemiliknya yakni Saksi DARWAN mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Honda PCX tahun 2024 warna putih, nomor polisi DR 5006 VE, Noka MH1KF7124RK014074, Nosin KF71E-2014274, Saksi DARWAN mengalami kerugian yang disesuaikan dengan Surat Keterangan Hasil Taksiran Harga Barang Bukti dari Pegadaian Pringgarata Nomor : N0.026/60444/2025 kurang lebih sebesar Rp 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |