Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2023/PN Pya 1.Danny Curia Novitawan. S.H
2.FEDDY HANTYO NUGROHO, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
4.SRI HARYATI, S.H
5.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
6.Danny Curia Novitawan. S.H
7.I GST NGURAH YULIO MAHENDRA P, S.H
8.ANAK AGUNG GEDE AGUNG KUSUMA PUTRA, S.H.
LALU MUNAWIR HARIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2023/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-301/N.2.11/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Danny Curia Novitawan. S.H
2FEDDY HANTYO NUGROHO, S.H., M.H.
3MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
4SRI HARYATI, S.H
5SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
6Danny Curia Novitawan. S.H
7I GST NGURAH YULIO MAHENDRA P, S.H
8ANAK AGUNG GEDE AGUNG KUSUMA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU MUNAWIR HARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Lalu Munawir Haris, S.Pd pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 19.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2022, dengan menggunakan handphone merk OPPO A16 warna hitam IMEI 1 : 863965068219633 dan IMEI 2 : 863965068219625 dengan nomer 082340318498 bertempat di Hotel Lombok Plaza Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Praya berwenang mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula terdakwa Lalu Munawir Haris, S.Pd pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 Wita berada diĀ  Hotel Lombok Plaza, Kota Mataram tepatnya di The Plaza Karaoke & Lounge dengan tujuan untuk karaoke, selanjutnya terdakwa Lalu Munawir Haris, S.Pd menuju ke ruangan karaoke dengan ditemani oleh seorang perempuan bernama sdr. Wahyuni Lubis yang dipilih oleh Terdakwa sebagai pemandu lagu.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 19.35 Wita saksi Ikhsan Ramdhany yang merupakan salah satu anggota sekaligus Admin dari grup Whatsapp Lombok Tengah Maju (LTM) melihat dan mengetahui ada kiriman video dari Terdakwa dengan menggunakan nama akun Whatsapp LWH KASTA NTB berdurasi + 15 (lima belas) detik di grup Whatsapp Lombok Tengah Maju (LTM) dimana dalam video tersebut terdapat seorang wanita yang menggunakan baju ketat warna merah sedang menyanyikan sebuah lagu sambil memegang mik yang kemudian bagian payudara wanita tersebut dipegang-pegang dan diremas oleh seseorang.

  • Bahwa video yang dikirim ke grup Whatsapp Lombok Tengah Maju (LTM) tersebut berasal dari nomer milik Terdakwa yaitu 082340318498 dengan menggunakan handphone merk OPPO A16 warna hitam IMEI 1 : 863965068219633 dan IMEI 2 : 863965068219625 dengan menggunakan nam akun Whatsapp yaitu LWH KASTA NTB.

  • Bahwa grup Whatsapp Lombok Tengah Maju (LTM) merupakan grup dengan anggota terbuka bagi siapa saja yang mau bergabung antara lain tokoh agama, tokoh masyarakat, jurnalis, Lembaga Swadaya Masyarakat, DPRD serta pejabat lingkup Pemda Lombok Tengah, yang bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar anggota grup di bidang social, budaya, politik atau bidang lainnya demi memajukan Kabupaten Lombok Tengah.

  • Bahwa setelah anggota grup Whatsapp Lombok Tengah Maju (LTM) lainnya mengetahui adanya kiriman video dari Terdakwa ke grup Whatsapp Lombok Tengah Maju (LTM), banyak anggota grup yang mengecam tindakan dari terdakwa tersebut dan meminta Terdakwa agar menghapus kiriman video yang berisi seorang wanita yang menggunakan baju ketat warna merah sedang menyanyikan sebuah lagu sambil memegang mik yang kemudian bagian payudara wanita tersebut dipegang dan diremas oleh seseorang namun terdakwa tidak mau untuk menghapusnya karena sudah terlanjur menjadi konsumsi publik dan Terdakwa malahan mengajak untuk mendiskusikannya secara mendalam.

  • Bahwa perekaman video dan pengiriman video dengan menggunakan handphone merk OPPO A16 warna hitam, IMEI 1 : 863965068219633 dan IMEI 2 : 863965068219625 dengan nomer telepon 082340318498 (Telkomsel) ke grup Whatsapp Lomok Tengah Maju (LTM) dimana dalam video tersebut terdapat seorang wanita yang menggunakan baju ketat warna merah sambil memegang mik dan bernyanyi yang payudaranya dipegang-pegang dan diremas adalah dilakukan oleh Terdakwa sendiri.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya