Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUPARDI pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat Desa Mertak Kecamatan Jongat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, telah membeli, menyewa,menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam, tanpa plat nomor polisi, Nomor Mesin : JM31E-2307753 dan Nomor Rangka : MH1JM3127KK313414, dan tanpa surat-surat dengan kunci kontak rusak,yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira jam 02.00 wita, saksi Aerudin Als Son (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bersama dengan Amir (DPO) telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam, DR 2367 UC, Nomor Mesin : JM31E2307753 dan Nomor Rangka : MH1JM3127KK313414 tanpa seijin pemiliknya yang sah yaitu milik saksi Gatek Pribadi Asha Suta bertempat di Koskosan yang berlokasi di Desa Bagu Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah dan setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya saksi Aerudin Als Son dan Amir (DPO) menyembunyikan dan menyimpannya di rumah Amir (DPO) untuk dijual.
- Bahwa terdakwa SUPARDI sebelumnya bertemu dengan saksi ABDUL ARIF (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saat itu saksi ABDUL ARIF menyampaikan keinginannya kepada terdakwa SUPARDI untuk membeli sepeda motor yang hanya dilengkapi dengan surat kendaraan berupa STNK saja.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 13.00 wita, terdakwa SUPARDI datang kerumah AMIR (DPO) yang berlokasi di Desa Mertak Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, dan setelah bertemu dengan AMIR (DPO), terdakwa SUPARDI diminta oleh AMIR (DPO) untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam, tanpa plat nomor polisi, Nomor Mesin : JM31E2307753 dan Nomor Rangka : MH1JM3127KK313414 tanpa di lengkapi surat surat STNK dan BPKB / hasil kejahatan dengan harga sebesar Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah mendapat tawaran tersebut, terdakwa langsung menghubungi saksi ABDUL ARIF dan menawarkan sepeda motor tersebut namun saat itu saksi ABDUL ARIF menawar dengan harga sebesar Rp. 3.200.000, (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah di tawar tersebut terdakwa menyampaikan kepada AMIR (DPO) tawaran tersebut dan kemudian AMIR (DPO) menghubungi saksi AERUDIN ALS SON, dan disetujui dengan kesepakatan untuk saksi AERUDIN ALS SON dan AMIR (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa SUPARDI mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan setelah kesepakatan tersebut terdakwa pulang ke rumanya.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita, datang AMIR (DPO) ke rumah terdakwa sambil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam, tanpa plat nomor polisi, Nomor Mesin : JM31E2307753 dan Nomor Rangka : MH1JM3127KK313414, kemudian terdakwa SUPARDI mengantar AMIR (DPO) ke rumahnya ke Desa Mertak Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. selanjutnya sekitar pukul 14.30 Wita terdakwa SUPARDI berangkat dari rumah AMIR (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam, tanpa plat nomor polisi, Nomor Mesin : JM31E2307753 dan Nomor Rangka : MH1JM3127KK313414 menuju bertais.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 Wita, terdakwa SUPARDI tiba di bertais tepatnya di pinggir jalan depan pom bensin bertais yang berlokasi di Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dan selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ABDUL ARIF dan tidak berselang lama datang saksi ABDUL ARIF membawa uang dan langsung membayar cash sebesar Rp. 3.200.000, (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah menerima uang dan menyerahkan sepeda motor selanjutnya terdakwa langsung pulang naik ojek menuju rumah AMIR (DPO). Kemudian setiba di rumah AMIR (DPO) di Desa Mertak Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi AERUDIN ALS SON dan AMIR (DPO) dan saat itu saksi AERUDIN ALS SON memberikan terdakwa upah sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan setelah menerima uang tersebut terdakwa pulang kerumahnya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 05.00 Wita petugas Kepolisian dari Polda NTB mendatangi saksi AERUDIN ALS SON yang ketika itu saksi AERUDIN ALS SON berada di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan SayangSayang, Kota. Mataram, kemudian petugas Kepolisian menanyakan kepada saksi AERDIN ALS SON perihal sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam yang saksi AERUDIN ALS SON kendarai dan saat itu saksi AERUDIN ALS SON mengakui kepada pihak Kepolisian bahwa saksi AERUDIN ALS SON membeli sepeda motor tersebut dari terdakwa SUPARDI dengan harga Rp.3.200.000,(tiga juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa SUPARDI telah ditangkap oleh Aparat Kepolisian Polda NTB pada tanggal 21 September 2024 sekira jam 17.00 wita di rumah terdakwa, dan pada saat penangkapan tersebut, terdakwa mengakui bahwa benar sepeda motor scoopy yang dikuasai oleh saksi ABDUL ARIF tersebut adalah sepeda motor tanpa dilengkapi surat surat yang terdakwa jual kepada saksi ABDUL ARIF.
- Bahwa terdakwa SUPARDI dalam menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam, Nomor Mesin : JM31E2307753 dan Nomor Rangka : MH1JM3127KK313414, dengan kondisi fisik sepeda motor dalam keadaan kunci kontak rusak dan tanpa plat nomor polisi serta tidak dilengkapi suratsurat kendaraan berupa STNK dan BPKB, seharusnya terdakwa patut menduga bahwa sepeda motor itu diperoleh dari hasil kejahatan apalagi ditawarkan dengan harga yang tidak wajar, namun demikian terdakwa tetap melaksanakan niatnya sebagai perantara untuk melakukan transaksi penjualan tanpa memperdulikan asal usul sepeda motor tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 ke-1 KUHP |