Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Pya 1.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
3.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
WAHYUDI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1955/N.2.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2Sainrama Pikasani Archimada, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WAHYUDI SAPUTRA pada hari Senin 12 Februari 2024, sekitar pukul 11.00  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari ditahun 2024, bertempat di salah satu rumah di Dusun Bun Waki Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsusebagaimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bermula pada tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa Wahyudi Saputra diajak berkeliling oleh Ema Saputra (DPO) untuk berkeliling dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy, warna Hitam-Putih, Nomor Rangka : MH1JFW115GK387621, Nomor Mesin : JFW1E-1398485, Nomor Polisi : DR 5153 TQ, yang kemudian Terdakwa bersama Ema Saputra (DPO) menuju kearah Bypass Bizam  yang dimana pada saat melintasi Bypass Bizam Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street, warna silver, tanpa plat nomor kendaraan, Nomor Mesin: JFZ2E-1667650, Nomor Rangka: MH1JFZ214KK668558 milik dari anak korban Aji Guna terparkir di dalam sebuah halaman rumah yang ada warungnya, dimana kondisi warung tersebut dalam keadaan tutup dan suasana terpantau sepi, melihat hal tersebut Terdakwa menghentikan laju motornya dan Ema Saputra (DPO) langsung turun dari motor yang dikendarainya kemudian masuk kedalam halaman rumah tersebut dengan membawa kunci letter T yang sebelumnya memang sudah dipersiapkan dari rumah Ema Saputra (DPO), selanjutnya setelah masuk kedalam halaman rumah tersebut Ema Saputra merusak lubang kunci motor beat street warna silver tersebut menggunakan kunci Letter T yang sudah dipersiapkan, dimana posisi Terdakwa pada saat itu dalam keadaan siap diatas motor yang dikendarainya dengan kondisi menyala untuk berjaga-jaga apabila aksinya diketahui oleh orang lain dapat dengan cepat untuk melarikan diri;
  • Selanjutnya Setelah Ema Saputra (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street, warna silver, tanpa plat nomor kendaraan, Nomor Mesin : JFZ2E-1667650, Nomor Rangka : MH1JFZ214KK668558 dan berhasil menghidupkan mesinnya, Ema Saputra (DPO) langsung mengendarai motor tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari anak korban Aji Guna, dimana kemudian Ema Saputra (DPO) melaju dengan kecepatan tinggi kearah Praya yang kemudian Terdakwa mengikutinya dan pulang kerumahnya yang berada di Desa Kidang;
  • Setelah itu kurang lebih satu jam setelah Terdakwa pulang kerumah, Ema Saputra (DPO) menghubungi via telepon dan meminta Terdakwa untuk menjemput Ema Saputra (DPO) di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah yang kemudian pada saat Terdakwa sudah sampai di lokasi tersebut memang Ema Saputra (DPO) sudah menunggu lalu membonceng Terdakwa, yang kemudian Terdakwa dan Ema Saputra (DPO) pulang menuju rumah Ema Saputra (DPO) yang berada di kampung Batuberungguk Dusun Selak Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Dimana dalam perjalanan Terdakwa dibagikan uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street, warna silver, tanpa plat nomor kendaraan, Nomor Mesin : JFZ2E-1667650, Nomor Rangka : MH1JFZ214KK668558 yang Terdakwa dan Ema Saputra ambil sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Wahyudi Saputra mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street, warna silver, tanpa plat nomor kendaraan, Nomor Mesin: JFZ2E-1667650, Nomor Rangka: MH1JFZ214KK668558 merugikan anak korban Aji Guna sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

----------------------------- Perbuatan Terdakwa WAHYUDI SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya