Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 17 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
103/Pdt.G/2024/PN Pya |
Tanggal Surat |
Rabu, 11 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | INAQ AKIM | 2 | SUAEBAH | 3 | AMINAH | 4 | MUNADI | 5 | NIMAH | 6 | HASANAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ahmad Subandi, S.H., M.H.Li | INAQ AKIM | 2 | Ahmad Subandi, S.H., M.H.Li | SUAEBAH | 3 | Ahmad Subandi, S.H., M.H.Li | AMINAH | 4 | Ahmad Subandi, S.H., M.H.Li | MUNADI | 5 | Ahmad Subandi, S.H., M.H.Li | NIMAH | 6 | Ahmad Subandi, S.H., M.H.Li | HASANAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | WAHIT | 2 | SAPRUDIN | 3 | JAWENG | 4 | AWALUDIN | 5 | SUDIRMAN | 6 | NIKMAH alias AISAH | 7 | MUHAMAD | 8 | AMAQ CAP | 9 | RAMDAN | 10 | USMAN alias H. USMAN | 11 | MANSUR | 12 | MARZUKI | 13 | ARIF alias BAPAK AHMAD | 14 | JERAT alias MUJERAT | 15 | ABDURRAHIM | 16 | JAMILAH alias PAPUK MILOK |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil gugatan tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya berkenan untuk memanggil para pihak, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris dari BAPAK MUNAKIM;
- Menyatakan objek sengketa adalah hak milik dan/atau harta peninggalan BAPAK MUNAKIM serta yang paling berhak untuk mewarisinya adalah PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh PARA TERGUGAT adalah penguasaan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala surat-surat dan dokumen yang terbit atas objek sengketa akibat Perbuatan Melawan Hukum dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun kepada PARA PENGGUGAT, bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT yang telah diperhitungkan sebesar Rp. 413.636.525,- (empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari PARA TERGUGAT maupun pihak lainnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati agar sudilah kiranya supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |