Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
297/Pdt.P/2025/PN Pya Suhaili Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 297/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suhaili
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Menyatakan sah perbaikan Tempat dan nama yaitu SUHAILI, lahir di LOMBOK TENGAH pada tanggal 31 Desember 1979 diperbaiki menjadi nama RAPIAH  lahir di Penujak  pada tanggal 14 Juni 1971 Dan Identitas Pendukung Lainnya;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak