| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menetapkan secara hukum Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Amaq Seperi
- Menetapkan hukum bahwa tanah sengketa seluas ± 40 are (empat puluh are) adalah hak milik Almarhum Amaq Seperi yang diperoleh dengan dasar jual-beli dengan Amaq Sahrim yang harus turun kepada keturunan/ahli waris anaknya bernama Bukri.
- Menetapkan hukum bahwa Penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat Satu dan Tergugat Dua yaitu : Sahman dan Amaq Dewi adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Membatalkan segala bentuk surat-surat yang menjadi alas hak penguasaan tanah oleh Tergugat Satu dan Tergugat Dua, seperti surat jual-beli, hibah dan sertipikat agar tidak mempunyai kekuatan hukum/batal demi hukum. Karena yang menjual tanah sengketa tersebut adalah orangtua kandung dari Tergugat Satu bernama Amaq Sahrim kepada orangtua Penggugat bernama Amaq Seperi.
- Membatalkan jual-beli Sahman dengan Amaq Dewi alias Adi karena obyek tanah sengketa tersebut sudah duluan dijual oleh orangtuanya Tergugat Satu yaitu : Amaq Sahrim kepada Amaq Seperi pada tanggal 07 Maret 1998.
- Menghukum agar terlebih dahulu Sita Jaminan (CB) atas tanah sengketa walaupun ada upaya banding, kasasi atau PK (peninjauan kembali) karena Penggugat merasa khawatir akan dipindah tangankan kepihak ketiga/orang lain supaya bisa mendapatkan keadilan yang sesuai hukum yang berlaku.
- Menghukum kepada Tergugat Satu dan Tergugat Dua untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat selaku ahli waris yang syah tanpa syarat apapun dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan keamanan kepolisian.
- Menghukum Tergugat Satu dan Tergugat Dua untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
- Memberikan keputusan yang seadil – adilnya menurut hukum.
|