Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Lalu Zulkarnaen, lahir di Lomok Tengah, 1 Juli 1978 sebagaimana tersebut dalam Akta kelahiran Nomor; 50202-LT-05102017-0026 dan identitas pendukung lainnya.
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Lalu Zulkarnain, Lahir Tgl; 1 Juli 1977 yang tercatat dalam Passport Nomor; C0892715 adalah orang yang sama.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|