Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa Suparmi Als Parmi pada hari kamis tanggal 28 November 2024, sekitar pukul 20.56 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Toko Serumpun Mekar, Dusun Mungkik, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara:----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa Suparmi Als Parmi keluar dari rumahnya berjalan kaki untuk membeli gorengan yang berada di pinggir jalan dekat Toko Serumpun Mekar lalu pada saat Terdakwa berjalan kaki melewati Toko Serumpun Mekar, Terdakwa melihat pintu/rolling door masih dalam keadaan setengah terbuka dan Terdakwa melihat terdapat barang-barang elektronik masih terpajang didalam toko tersebut kemudian muncul keinginan Terdakwa untuk mengambil barang elektronik didalam Toko Serumpun Mekar. Selanjutnya, pada saat Terdakwa melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi dan tidak ada yang melihat kemudian Terdakwa berjalan masuk kedalam toko melalui pintu rolling door yang masih terbuka dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa melihat terdapat televisi merk Sharp 24 Inc LED lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah televisi tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa pada saat berhasil masuk kedalam toko lalu Terdakwa membawa pergi televisi yang berhasil diambilnya dengan menggunakan tangan kiri dan Terdakwa keluar dari toko melalui pintu toko rolling door yang masih dalam keadaan terbuka kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya, pada saat Terdakwa berada di rumahnya dan menyimpan televisi yang berhasil diambil sebelumnya tersebut, Terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa televisi yang telah berhasil diambil sebelumnya menuju seseorang yang sedang berjualan di pinggir jalan dekat rumah Terdakwa lalu Terdakwa menjualkan televisi yang dibawanya dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenali oleh Terdakwa dan seseorang tersebut menyetujuinya lalu Terdakwa memberikan televisi kepada seseorang tersebut dan Terdakwa pergi dengan membawa uang hasil penjualan televisi sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa Suparmi Als Parmi telah mengambil 1 (satu) buah televisi merk Sharp 24 Inc LED tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Agus Salihin selaku pemilik dari Toko Serumpun Mekar sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Agus Salihin mengalami kerugian sejumlah Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |